Penerimaan Siswa baru tahun ajaran 2017-2018, mengacu kepada aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, di mana salah satunya sistem penerimaan siswa baru yang memakai rayonisasi.
Dalam aturan itu tertuang bahwa rayonisasi yang dipakai untuk penerimaan siswa baru hanya 90 persen, sehingga murid di luar rayon dapat diterima hanya 10 persen. Bahkan yang menyedihkan lagi, sekolah tidak dapat berbuat banyak, seperti membeli baju seragam sekolah tidak boleh sekolah yang menyediakannya, seperti diungkapkan Kepala SMAN 1 Lubuk Basung Taslim, Kamis (15/6).
Ia menyebutkan, untuk pakaian seragam sekolah seperti baju batik dan olahraga bisa dibeli di pasar. Kalau ini dilakukan, tidak mungkin orang tua murid mampu untuk mencari pakaian sekolah anaknya di pasar sesuai contoh yang diberikan.
"Bahkan kita takut kalau sekolah yang membelikan pakaian seragam anak, seperti baju batik dan pakaian olahraga, terkait dengan pungutan. Beda halnya dengan pakaian seragam lainnya, yang mudah dicari di pasar," ujarnya.
Semenjak SMA pengawasannya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, semua aturan menjadi repot. Di SMA N 1 Lubuk Basuang dari 87 orang Guru, 50 orang diantaranya adalah pegawai honorer, 37 orang lainnya guru PNS, di mana yang akan masuk pensiun dalam waktu dekat ini sebanyak empat orang.
"Lokal yang ada di SMAN 1 Lubuk Basung 29 ruang. Dari jumlah ruangan itu, jika diajar 33 orang guru PNS, dan ditambah guru honorer, dipastikan tidak memadai. Seharusnya SMAN 1 Lubuak Basuang minimal memiliki 60 orang guru PNS, dan ditambah dengan guru honorer," ujarnya menjelaskan.
Dikatakannya, dari 50 orang pegawai honorer, ditambah petugas kebersihan, dana dikeluarkan untuk gajinya mencapai Rp 400 juta per-tahun. Sementara dana bantuan pusat dan provinsi untuk sekolah sudah ada item-item penggunaannya semua, malahan penggunaannya juga diawasi Komite sekolah dan orang tua murid.
Pungutan dilarang.
Pungutan untuk uang komite sekarang tidak bisa lagi dilakukan di sekolah, karena berkaitan dengan aturan melarang pungutan, apakah pungutan uang komite ini termasuk salah satu yang dilarang oleh aturan pungutan liar (pungli). Dari pada guru-guru masuk penjara, lebih baik orang tua wali murid yang membelikan baju anak-anaknya. (Tam/AMC)
Dalam aturan itu tertuang bahwa rayonisasi yang dipakai untuk penerimaan siswa baru hanya 90 persen, sehingga murid di luar rayon dapat diterima hanya 10 persen. Bahkan yang menyedihkan lagi, sekolah tidak dapat berbuat banyak, seperti membeli baju seragam sekolah tidak boleh sekolah yang menyediakannya, seperti diungkapkan Kepala SMAN 1 Lubuk Basung Taslim, Kamis (15/6).
Ia menyebutkan, untuk pakaian seragam sekolah seperti baju batik dan olahraga bisa dibeli di pasar. Kalau ini dilakukan, tidak mungkin orang tua murid mampu untuk mencari pakaian sekolah anaknya di pasar sesuai contoh yang diberikan.
"Bahkan kita takut kalau sekolah yang membelikan pakaian seragam anak, seperti baju batik dan pakaian olahraga, terkait dengan pungutan. Beda halnya dengan pakaian seragam lainnya, yang mudah dicari di pasar," ujarnya.
Semenjak SMA pengawasannya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, semua aturan menjadi repot. Di SMA N 1 Lubuk Basuang dari 87 orang Guru, 50 orang diantaranya adalah pegawai honorer, 37 orang lainnya guru PNS, di mana yang akan masuk pensiun dalam waktu dekat ini sebanyak empat orang.
"Lokal yang ada di SMAN 1 Lubuk Basung 29 ruang. Dari jumlah ruangan itu, jika diajar 33 orang guru PNS, dan ditambah guru honorer, dipastikan tidak memadai. Seharusnya SMAN 1 Lubuak Basuang minimal memiliki 60 orang guru PNS, dan ditambah dengan guru honorer," ujarnya menjelaskan.
Dikatakannya, dari 50 orang pegawai honorer, ditambah petugas kebersihan, dana dikeluarkan untuk gajinya mencapai Rp 400 juta per-tahun. Sementara dana bantuan pusat dan provinsi untuk sekolah sudah ada item-item penggunaannya semua, malahan penggunaannya juga diawasi Komite sekolah dan orang tua murid.
Pungutan dilarang.
Pungutan untuk uang komite sekarang tidak bisa lagi dilakukan di sekolah, karena berkaitan dengan aturan melarang pungutan, apakah pungutan uang komite ini termasuk salah satu yang dilarang oleh aturan pungutan liar (pungli). Dari pada guru-guru masuk penjara, lebih baik orang tua wali murid yang membelikan baju anak-anaknya. (Tam/AMC)