AMC / Minggu, 17 Oktober 2010 -Dinas Koperasi dan Perdagangan Propinsi Sumatera Barat laksanakan proyek tera ulang untuk timbangan dan sejenisnya. Proyek ini dilakukan sekali dalam setahun. Untuk Kabupaten Agam dilaksanakan selama 15 hari kerja, mulai tanggal 4 Oktober – 18 Oktober 2010.
Pada Daerah Kabupaten Agam dilaksanakan pada 13 Pasar Nagari selama 1 hari sedangkan di Pasar Lubuk Basung dan Pasar Baso selama 2 hari. Hal itu disampaikan oleh Drs Arman Novari, Kepala Dinas Koperindag Agam, kepada reporter beberapa waktu lalu di ruang kerjannya.
Arman mengatakan, pada tahun ini pelaksanaan tera ulang timbangan ini dilakukan oleh pihak Dinas Provinsi, yakni Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kemetrologian Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten Agam hanya untuk pendamping.
Pada tahun sebelumnya Dinas koperindag Kabupaten Agam ikut sebagai pelaksana dan memantau para pedangang yang belum di tera ulang timbangannya. Sehingga kita membentuk sebuah Tim koordinasi terdiri dari pihak Dinas Koperindak dan Kepolisian, serta lembaga terkait lainnya. Dalam tahun ini karena keterbatasan Anggaran 2010 kita tidak bisa terlibat langsung dalam program tera ulang tersebut. Lalu Arman menambahkan untuk biaya akhir atau biaya tera ulang pihaknya tidak begitu mengetahui pasti biayanya, yang jelas untuk timbangan Dacin Rp.6.750,-, belum termasuk biaya operasinya bila terjadi kerusakan pada timbangan tersebut dan untuk timbangan Meja Rp.4.500,- disetor ke kas daerah ditambah biaya service bila ada barang yang akan diganti.
Terakhri Arman berharap kepada seluruh pedagang yang berada di kabupaten Agam, bagi yang mempunyai timbangan Dacin, timbangan Meja dan timbangan Emas untuk dapat melakukan KIR Ulang di pasar-pasar nagari terdekat sampai tanggal 22 Oktober 2010, Jika pada saat peninjauan kelapangan ditemukan belum di KIR pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (Andrew /Tim Agam Media Center)
DINAS KOPERINDAG PROPINSI SUMBAR LAKSANAKAN TERA ULANG FEROGATIF DI AGAM
Written By andrew on Sunday, October 17, 2010 | 10/17/2010 10:55:00 PM
Labels:
Berita