#
Headlines News :
Home » » Jaga Populasi, Cegah Ternak Betina Produktif Dipotong

Jaga Populasi, Cegah Ternak Betina Produktif Dipotong

Written By JONATA RAMADAN on Friday, July 28, 2017 | 7/28/2017 12:04:00 PM

Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemotongan sapi atau kerbau betina produktif, guna menjaga populasi ternak di daerah itu.

"Sapi atau kerbau betina produktif, jika dipelihara dan dikembang-biakkan akan lebih bernilai ekonomis bagi petani ternak. Para pedagang ternak diingatkan agar jangan sampai membeli ternak betina yang masih produktif untuk dipotong," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian setempat, Farid Muslim di Lubuk Basung, dalam sosialisasi Pencegahan Pemotongan Betina Rumaninansia Besar Produktif (PBRBP) yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Agam. Kamis (27/7), dan diikuti 30 peserta dari peternak, pedagang, petugas pengawasan pengendalian rumah potong hewan, dan petugas lapangan.

Sosialisasi merupakan kerja sama antara Pemkab Agam dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar. Tujuannya, agar pemotongan sapi dan kerbau produktif tidak ada lagi di Agam, sehingga populasi ternak terus meningkat setiap tahun.

Ia menyampaikan saat ini jumlah sapi perah di daerah itu sebanyak 166 ekor, sapi potong 32.280 ekor, dan kerbau 20.391 ekor. Sedangkan sapi dan kerbau betina produktif sebanyak 8.000 ekor.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil menambahkan, saat ini Kabupaten Agam merupakan salah satu dari 13 kabupaten dan kota di Sumbar sebagai lokasi percontohan program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab).
Ke- 13 kabupaten dan kota itu yakni, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Tanahdatar, Pesisir Selatan, Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Solok, Pariaman, dan Sawahlunto.

Bagi pelaku pemotongan ternak betina ruminansia besar, diancam sanksi penjara atau denda hingga jutaan rupiah, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2014.

"Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Dirjen Peternakan dan Keswan Kementan RI Dengan Polri, sehingga dengan sanksi hukum yang tegas, diharapkan masyarakat tidak lagi mau memotong betina produktif, agar target untuk percepatan penambahan populasi sapi/kerbau dapat tercapai demi mendukung swasembada," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Binmas Polda Sumbar, Andri Syhril, S.IK dalam kesempatan yang sama mengatakan, kepolisian siap membantu mengendalian pemotongan sampi dan kerbau produktif berupa sosialisasi, pengawasan, hingga penegakan hukum.

"Untuk tahap awal, kami menurunkan Babinkamtibnas untuk melakukan pengawasan dan imbauan kepada masyarakat, peternak, pedagang, termasuk ke rumah potong hewan," tuturnya.(jon/AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center