#
Headlines News :
Home » » MASYARAKAT AGAM NYATAKAN PERANG TERHADAP NARKOBA

MASYARAKAT AGAM NYATAKAN PERANG TERHADAP NARKOBA

Written By andrew on Tuesday, October 19, 2010 | 10/19/2010 04:21:00 PM

AMC / Selasa 19 Oktober 2010 -Masyarakat Kabupaten Agam bangkit bersama dengan segala pihak untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan kejahatan sebagai musuh Negara.

Semua itu telah ditegaskan dalam UU Narkotika Nomor : 22 tahun 1997 yang telah mendapat revsisi menjadi UU Nomor 35 tahun 2009.sebab UU narkotika yang baru memberikan sanksi Pidana yang lebih keras dan juga penerapan yang lebih harmonis bagi penyalahgunaan narkoba untuk dapat mengikuti tarapi.

Dilihat hasil kerja keras dari pihak terkait, sehingga berhasil membongkar clandestine laboratory oleh satgas pemberantasan badan narkotika nasional (BNN) dengan indikasinya bahwa Indonesia bukanlah lagi pemakai namun juga termasuk salah satu memproduksi psikotropika dan timbulnya cland lab terkait eratnya dengan ketersediaan bahan-bahan yang lazim disebut Prekursor.

Semua itu disampaikan Drs,Martias Wanto, Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Agam dalam acara Sosilisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Hotel Permata Bunda Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumbar, Selasa (19/10).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Kabit Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Aditiawarman syah, guru sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP),SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Agam Barat dan hadir juga beberapa orang tokoh masyarakat Agam yang peduli bahaya narkoba.

Bahkan dalam kesempatan itu juga Martias Wanto, menitik beratkan kepada orang tua agar mempehatikan anak-anak di rumah untuk benar-benar dapat menjaga aktifitasnya, sebab pengaruh narkoba tersebut tidak memandang siapapun.

Martias Wanto menambahkan, precursor narkotika sebagai mana bisnis yang penuh menjanjikan sangat terikat dalam pasal 5 digolongkan kedalam prekursos table I dan precursor table dua dalam lampiran undang-undang ini. Dalam pasal 129 setiap pemakai itu dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 5 Millyar setiap orang tampa kecuali.

Kita semua berharap untuk masa depan kepada generasi muda sebagai generasi penerus bangsa kita agar tidak terjebak dalam gelombang narkotika dan sejenisnya. Untuk itu perlunya kita mensosialisasikan kepada mereka yang masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) maupun SMA, agar dapat mendeteksi diri sedini mugkin supaya mereka bisa terhindar dari bahaya terhadap Narkoba, ujar Martias Wanto mengakhiri. (Andrew/Tim Agam Media Center)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center