Pengangkatan CPNS bagi THL/TB tersebut berdasarkan keputusan Menteri PAN dan RB melalui surat No. R/546/S.SM.01.00/2017, perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS Program Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari Kementerian Pertanian.
Trinda Farhan meminta momentum penyerahan Keputusan Bupati Agam, tentang pengangkatan CPNS sebagai titik awal untuk semakin meningkatkan kapasitas dan kinerja.
"Menjadi PNS bukanlah tujuan akhir saudara. Namun adalah jalan bagi saudara untuk mengabdikan diri kepada keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," kata wabup.
"Status saudara sebagai CPNS hari ini adalah keinginan saudara. Tentu saudara telah mengetahui dan memikirkan matang-matang konsekuensinya," jelasnya.
Oleh sebab itu, wabup meminta agar CPNS senantiasa mengasah kemampuan dan memperlihatkan integritas moral, kejujuran dan profesionalitas dalam bekerja.
"Ketika saudara memilih menjadi PNS, tentulah saudara harus mematuhi aturannya. Saudara harus mengetahui hak, kewajiban, dan etika seorang PNS," tegasnya. (IF/AMC)
"Ketika saudara memilih menjadi PNS, tentulah saudara harus mematuhi aturannya. Saudara harus mengetahui hak, kewajiban, dan etika seorang PNS," tegasnya. (IF/AMC)