Operasi Patuh Singgalang, yang dilaksanakan Polres Agam sejak 9 hingga 22 Mei 2017, mengantongi banyak pelanggaran terhadap pengemudi kendaraan bermotor. Pelanggaran dimaksud tidak adanya SIM dan STNK bagi pengemudi tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, SIK disela acara coffe morning bersama rekan-rekan pers, yang didampingi Kanit Regiden Iptu A. Kusnadi dan Paur Humas Polres Agam Yanfirzal, di Lubukbasung, Selasa (23/5).
Ferry Suwandi mengungkapkan, tindakan selama operasi yang dilakukan adalah penindakan dengan cara menilang pelanggar, preventatif atau mencegah terjadinya pelanggaran, dan persuasif atau penyuluhan.
“Sejak operasi dilakukan petugas menerbitkan sebanyak 681 set surat tilang, dan 193 teguran,”ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama operasi berlangsung, angka kecelakaan berlalu lintas di walayah hukum Polres Agam sebanyak empat kasus, satu orang meninggal dan lima orang luka ringan, kerugian secara materil mencapai Rp900 ribu.
Secara terinci Kanit Regiden Polres Agam iptu A. Kusnadi menjelaskan, SIM yang kena tilang berjumah 194 keping dan STNK 404 lembar.
“BB yang berhasil kita amankan yaitu sepeda motor sebanyak 590 unit, mobil roda empat 43 unit dan Bus tiga unit,” ujarnya.
Dikatakannya, dilihat dari tahun sebelumnya, tingkat pelanggaran di wilayah hukum Polres Agam terhadap lalu lintas sedikit mengalami peningkatan, di mana pada 2016 pelanggaran terjadi sebanyak 642 set tilang, sementara 2017 sudah mencapai angka 681 set tilang.
“Dari banyak kasus yang terjadi didominasi oleh kaum muda antara usia 16 hingga 25 tahun," ujarnya lagi. (Tam/AMC)