Setiap Industri Rumah Tangga (IRT) dianjurkan memiliki izin untuk membuat produk olahan makanan dan minuman, yang aman dan layak untuk dijual kepada konsumen.
Dinas Kesehatan Kabupaten Agam memberikan layanan mudah, dan tanpa dipungut biaya apa pun, mengenai pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT). Layanan tersebut memang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala kecil/rumah tangga, yang mempunyai produk hasil olahan pangan.
Hal itu dikemukakan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Tripipo saat memberikan pelatihan tentang pengurusan Perizinan IRT di Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (30/5).
Menurutnya, setiap industri rumah tangga pangan dianjurkan untuk memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga berdasarkan surat keputusan kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor K.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003. Pengeluaran sertifikat tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Untuk mengurus izin tersebut sangat mudah dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, ternyata masih banyak IRT yang kebingungan, dan tidak mengetahui alur untuk mengurus PIRT.
"Izin ini pun sangat penting untuk memantau produk olahan yang dijual ke masyarakat, dan memastikan produk olahan benar-benar aman dan layak dikonsumsi," jelasnya.
Menurutnya, pelatihan yang akan berlangsung selama dua hari ini sangatlah penting. Sebab, nantinya masyarakat juga diajarkan bagaimana cara pengembangan usaha agar bisa bersaing di pangsa pasar. (IF/AMC)