Cegah Proyek Nakal, Kejari Agam dan Dinas PU Tandatangani MoU Pendampingan Hukum
Guna mencegah proyek nakal dan menepis timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Agam, Kejaksaan Negeri Agam bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Agam tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) pendampingan hukum. Bertempat di ruang kerja kepala DPU Agam, Rabu (10/5/2017), kedua belah pihak menyepakati pendampingan hukum terhadap 42 proyek pembangunan sepanjang tahun 2017.
Nilai proyek yang didampingi tersebut memiliki nilai paling rendah 250 juta rupiah dan terbesar 17 miliar rupiah. "Kami belum hitung total keseluruhan nilainya. Namun yang jelas, ini sudah mencakup seluruh pembangunan yang akan berjalan di Kabupaten Agam sepanjang tahun 2017. Nantinya para jaksa akan turun langsung memberikan pendampingan hukum hingga pengerjaan proyeknya selesai," ujar Kejari Agam, Rudy H Manurung didampingi Kasi Datun, Ruri Febrianto dan diamini Kepala DPU Agam, Yunaldi didampingi Kabid Cipta Karya, Irman.
Penandatanganan kesepakatan ini disebutkan Rudy sebagai salah satu tupoksi kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu pihaknya melayani permintaan pendampingan hukum dari DPU Agam terhadap seluruh kegiatan yang terdiri dari bidang cipta karya, bina marga dan bidang PSDA.
"Ini baru perjanjian MoU tahap awal. Ke depan akan menyusul program kegiatan lainnya. Pendampingan ini tidak dibatasi oleh nilai kontrak tertentu. Semuanya akan didampingi, bahkan kalau perlu proyek penunjukan langsung (PL) yang nilainya sekecil apapun akan tetap didampingi," tegasnya.
Semangat dan niat pendampingan hukum ini, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah agar pembangunan menjadi akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Prinsipnya mengedepankan upaya preventif alias pencegahan. Banyak tugas yang dilakukan oleh Dinas PU bersentuhan dengan hukum yang berlaku. Karenanya, kami akan memberi masukan positif dan meminimalisir permasalahan yang berpotensi muncul di kemudian hari," tutur Rudy.
Kejari menambahlan, pihaknya tidak akan masuk kepada hal yang bersifat teknis, namun lebih banyak berperan dalam hal administrasi, terutama keuangan. "Kami akan memeriksa apakah proyek sudah memenuhi tahapan yang seharusnya, dan apakah keuangan yang dicairkan kepada kontraktor sesuai angka nominal yang seharusnya," ulasnya.
Sepanjang DPU Agam dan rekanannya mau menerima masukan, tambah dia, tentu Kejaksaan Negeri Agam akan menjadi pihak terdepan jika ada yang mempertanyakan.
"Harapan kami, masing-masing pihak mau menerima masukan dari kami termasuk melaksanakan legal opinion (LO) yang kami berikan. Jangan pernah ada keraguan, kami meminta percepatan. Kerjasama ini akan kami lakukan secara profesional. Jika ternyata kegiatan berjalan yang sudah sesuai aturan nyatanya masih dipertanyakan, kami akan menjadi garda terdepan untuk menjelaskan," jelasnya lagi.
Terkait keterbukaan informasi, Rudy juga meminta setiap pelaksana proyek untuk memberikan ruang yang selebar-lebarnya.
"Komunikasi kepada publik akan menjadi pekerjaan rumah juga bagi kami. Kami akan mendorong setiap pelaksana kegiatan agar memberikan informasi kepada publik melalui media massa sebagai laporan pertanggungjawaban," tegasnya.
Kerjasama ini, sambung Rudy, juga dimaksudkan agar tidak ada lagi kekhawatiran dalam pelaksanaan pembangunan. "Kami ingin mengembalikan kepercayaan diri DPU Agam. Jika ada pihak yang takut dan mendapatkan tekanan selama pelaksanaan proyek, kami dorong agar optimis dan bergerak maju sepanjang berjalan di jalurnya," ungkap Rudy.
Kepala DPU Agam, Yunaldi menyebutkan kerjasama tersebut menjadi langkah strategis bagi pembangunan di Agam. Berkaitan dengan itu, ke depannya, setiap pengambilan keputusan, DPU Agam akan melibatkan pihak kejaksaan.
"Sekecil apapun permasalahan akan kami laporkan kepada pihak kejaksaan termasuk proyek mangkrak dan bermasalah. Jika ada kendala di lapangan, saya akan mintakan pendapat kejaksaan untuk pengambilan keputusan. Saya merasa lega dan berharap kegiatan ini berjalan sebaik-baiknya. Untungnya bagi pembangunan di Agam, saya bisa lebih cepat mengambil keputusan. Jika saya ragu, saya akan segera berkonsultasi ke kejaksaan," ujarnya.
Selama ini, lanjut Yunaidi, pihaknya sengaja mempercepat proses tender demi memperkecil kemungkinan pembangunan yang tidak tepat waktu. Namun, dengan segala terobosan yang sudah diterapkan itu, Yunaldi menilai hambatan dan gangguan masih saja datang secara bertubi-tubi dari berbagai pihak.
"Nah, dengan adanya kerjasama ini tentunya akan memberikan efek yang signifikan. Kami tidak perlu takut lagi adanya proyek yang mangkrak. Jika ada masalah, dapat ditindaklanjuti dengan cepat setelah mendapatkan masukan dari kejaksaan. Tentu pembangunan menjadi lebih efisien dan tepat waktu," harapnya. [r]
BANTUAN HUKUM: Kejari Agam, Rudy H Manurung (kedua dari kiri) didampingi Kasi Datun, Ruri Febrianto (kiri) usai penandatanganan MoU kerjasama pendampingan hukum dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Agam, Yunaldi (kedua dari kanan) didampingi Kabid Cipta Karya, Irman (kanan) di ruang kerja kanto DPU Agam, Rabu (10/5/2017). RIFA YANAS
Home
»
»
Kejari-PU Agam Tandatangani MOU Pendampingan