#
Headlines News :
Home » » DPRD Agam Menyetujui Ranperda Kesejahteraan Sosial Dijadikan Perda

DPRD Agam Menyetujui Ranperda Kesejahteraan Sosial Dijadikan Perda

Written By Unknown on Tuesday, March 14, 2017 | 3/14/2017 03:41:00 PM

Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, menyetujui Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, di aula utama DPRD Agam, Selasa (14/3).

Dari dua Ranperda yang diajukan, hanya satu yang disahkan. Ranperda yang belum disetujui adalah Ranperda  Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio SAM FM. 

Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang kesejahteraan sosial, maka pengaturan dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Agam dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dengan adanya Perda ini, maka kemitraan dapat dibangun pemerintah daerah dengan berbagai pihak, dan stakeholders di bidang sosial mendapatkan payung hukum,” ujarnya.

Trinda mengungkapkan, kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara, dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial.

Pada kesempatan itu, Trinda mengapresiasi kerjasama DPRD Kabupaten Agam dalam pembahasan, dan penyelesaian Ranperda, sehingga proses penetapannya dapat dilaksanakan.

Hadir pada saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, para Wakil Ketua DPRD Agam serta anggota, Sekda Agam Martias Wanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Agam Yosefriawan, serta kepala OPD. (Tam/AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center