
Persetujuan tersebut, ditetapkan
dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, di aula utama DPRD Agam, Selasa
(14/3).
Dari dua Ranperda yang diajukan, hanya satu yang disahkan. Ranperda yang belum disetujui adalah Ranperda Lembaga Penyiaran
Publik Lokal (LPPL) Radio SAM FM.
Wakil
Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang
kesejahteraan sosial, maka pengaturan dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial
di Kabupaten Agam dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya Perda
ini, maka kemitraan dapat dibangun pemerintah daerah dengan berbagai pihak, dan
stakeholders di bidang sosial mendapatkan payung hukum,” ujarnya.
Trinda mengungkapkan, kesejahteraan
sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara,
dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial, agar dapat hidup
layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial.
Pada kesempatan itu,
Trinda mengapresiasi kerjasama DPRD Kabupaten Agam dalam pembahasan, dan
penyelesaian Ranperda, sehingga proses penetapannya dapat dilaksanakan.
Hadir pada saat itu, Ketua
DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, para Wakil Ketua DPRD Agam serta anggota, Sekda
Agam Martias Wanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat
Kabupaten Agam Yosefriawan, serta kepala OPD. (Tam/AMC)