
Kapolsek Kecamatan Tanjung Mutiara AKP Jefri Afridan, didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara Ipda Nursamadi, mengatakan, kedua tersangka tersebut dengan inisial SB (22) dan RA (20) keduanya warga Translok, Nagari Tiku Limo Jorong.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti
sebanyak 8 aki dan sepeda motor jenis Honda Beat, diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara," kata Jefri Afridan.
Jefri Afridan menambahkan, pencurian itu terjadi pada Rabu (27/5) dini hari. Aki itu diambil langsung dari mobil yang sedang parkir di dalam gedung Whorshop milik PT Mutiara Agam, saat petugas keamanan perusahaan itu sedang istirahat.
"Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka mengguanakan sepeda motor," katanya.
Setelah tersangka berhasil membawa aki tersebut, kemudian aki disimpan di lahan swait milik warga tidak jauh dari lokasi TKP. Setelah beberapa hari, kemudian tersangka membawa aki itu dan menjual ke beberapa pemilik mobil dengan harga sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000 perunit.
"Belum semua aki tersebut berhasil mereka jual, karena kedua tersangka keburu ditangkap polisi", tegasnya.
Jefri Afridan mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka itu berkat informasi dari masyarakat pada petugas yang tengah melakukan penyelidikan, terkait adanya dua pemuda yang menjual aki dengan harga murah. Mengenai informasi tersebut, anggota mengembangkan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka tersebut.
"Tersangka yang pertama diringkus yakni SB di jalan Antokan areal perkebunan PT MA. Awalnya SB berkilah dengan mengatakan bahwa namanya adalah Budi bukan SB, namun disalah satu tangannya, petugas menemukan tato yang bertuliskan namanya, dengan hal itu membuat tersngka tidak bisa berkilah lagi," terang Jefri.
Dari informasi dari SB, ia melakukan aksi itu bersama temannya yang bernama RA, dengan informasi tersebut petugas kemudian meringkus RA yang sedang asik bermain biliar di Durian Kapeh.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tam/AMC)