"Kita mengimbau kepada kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendidikan TK/SD dan Luar Sekolah se-Kabupaten Agam, untuk membentuk PJAS di setiap sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam, Fauzir, Rabu.
Ini berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI No. PH 884.05.1604 pada 19 Mei 2015, mengenai program pengawalan aksi nasional dalam mengerakan menuju pangan jajanan anak sekolah aman bermutu dan bergizi.
"Pengawalan ini diharapkan mampu menggugah pihak sekolah untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan pangan jajanan anak sekolah," katanya. (jon/AMC)