Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Ardinal, mengatakan, empat pasar tradisional itu yakni, Pasar Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung pada Senin (11/6), Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari pada Jumat (12/6), Pasar Baso Kecamatan Baso pada Senin (15/6) dan Pasar Padang Luar Kecamatan Banuhampu pada Rabu (17/6).
Ardinal menambahkan, tim tersebut berasal dari unsur Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Polres Agam, Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Satpol PP Kabupaten Agamdan Bagain Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Agam.
Tim ini langsung di SK kan oleh Bupati Agam berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemantauan ini bertujuan untuk menyonsong Ramadhan dan Idul Fitri 1436 H, dengan munculnya isu terkait beredarnya barang yang sudah kadar luasa dan mengandung zat berbahaya lainnya.
Objek pengawan seperti, harga beras, sayur, jagung, gula
pasir, sayur-sayuran, buah-buahan, daging sapi, ayam, ikan, minyak goreng,
margarin, susu, telur, minyak tanah, gas LPG dan garam yodium.
Tim selain mengawasi dan memantau, juga memantau terhadap dugaan beredarnya beras plastik yang secara fisik tidak dapat
dilihat dengan kasat mata, membandingkan temuan dilapangan dengan hasil uji
laboratorium, melakukan koordinasi dengan Balai POM.
Tim ini juga selalu rutin melakukan pemantauan ke pasar-pasar di Kabupaten
Agam, pemantauan tersebut dilakukan minimal 2 kali dalam sebulan.
Ardinal berharap dengan pengawasan ini tidak menimbulkan
kegelisahan baik dikalangan pelaku usaha, maupun konsumen. (andrew/amc)