
Sosialisasi itu dibuka langsung Devisi Hukum KPU Agam, Izwaryani, S.Ag. Pada kesempatan itu, Izwaryani mengatakan persyaratan pencalonan dari parpol yakni, parpol yang dapat mengajukan calon adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD minimal 20 % atau sembilan kursi di DPRD di Kabupaten Agam. Lalu, minimal 25 % atau 54.670 suara sah hasil pemilu DPRD Kabupaten pada 2014.
"Selanjutnya parpol yang dapat mengajukan calon adalah parpol yang sah menurut UU, parpol hanya dapat mengajukan satu pasang calon," terangnya.
Kemudian Parpol melakukan kesepakatan dengan pasangan calon, bagi yang telah didaftarkan oleh Parpol tidak dapat dicalonkan oleh parpol lain. Parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat menarik dukungan sejak mulai pendaftaran.
Dikatakan Izwaryani, bagi Parpol menarik dukungan dianggap Parpol tetap mendukung dan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri dan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Kesepakatan Parpol yang bergabung ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Parpol dan kesepakatan antara calon dengan Parpol ditandatangani oleh calon dan pimpinan Parpol.
Kesepakatan Parpol yang bergabung ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Parpol dan kesepakatan antara calon dengan Parpol ditandatangani oleh calon dan pimpinan Parpol.
Sementara untuk persyaratan calon perseorangan, harus mendapatkan dukungan sekitar 7,5 persen dari jumlah penduduk Agam atau minimal 38.929 KTP.
Jumlah minimal syarat dukungan calon harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan, atau harus tersebar lebih sembilan kecamatan di Agam. Dukungan penduduk terhadap calon perseorangan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Itupun yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sementara Devisi Teknis dan Perencanaan KPU Agam, Eri Efendi, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan mengingat masa pencalonan sudah dekat, supaya partai politik atau calon perseorangan bisa mempersiapkan segala hal atau dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencalonan
"Jumlah suara yang sah harus mereka penuhi, kalau itu tiak ada otomatis calon tidak bisa di ajukan termasuk calon perseorangan sendiri. Sebab untuk calon perseorangan itu harus mencari dukungan minimal sebanyak 38.929 KTP sebagai bukti dukungan", katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Agam Elvis, mengatakan, setiap pencalonan ada potensi terjadinya sengketa. Sengketa itu munculnya karena keputusan KPU terkait pencalonan.
"Sengketa ini biasanya terjadi karena ketidak lengkapan dokumen-dokumen persyaratan, ketika calon mendaftar melewati waktu yang telah ditentukan, karena paling lambat mendaftar sampai pukul 16.00 WIB", terangnya.
Apabila sudah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka pendaftaran tidak bisa lagi diterima. Diharapkan peserta untuk mematuhi aturan dari KPU. (Tam/AMC)