#
Headlines News :
Home » » Pemkab Agam Gelar Sosialisasi Rehab Rekon di Tanjung Sani

Pemkab Agam Gelar Sosialisasi Rehab Rekon di Tanjung Sani

Written By JONATA RAMADAN on Saturday, February 21, 2015 | 2/21/2015 11:01:00 PM


Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan sosialisasi rehabilitasi dan rekonstruksi Bantuan Sosial (Bansos) berpola hibah di Mesjid Istiqfar Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (20/11).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ir. Harmensyah, MM didampingi Gede Suartika sebagai Pejabat Pelaksana Bidang Pengamanan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam Bambang Warsito dan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, mengatakan sosialisasi rehabilitasi dan rekontrusi bantuan sosial berpola hibah ini dapat terlaksana dengan baik. 

"Kita berharap kerjasama semua istansi terkait agar bisa mencarikan solusi yang baik," katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ir Harmensyah, MM, menjelaskan, saat ini daerah Sumatera Barat terletak dalam daerah bencana khusus Nagari Tanjung Sani dan semua daerah bencana ini ditetapkan sebagai daerah zona merah, selain ada zona hijau kuning dan biru. 

"Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana," katanya

Oleh sebab itu, pihaknya berharap BNPB dan BPBD Agam dapat bekerjasama dalam memberikan data akurat terkait mana yang masuk rehab rekon yang mana masuk relokasi sebelum penyaluran bantuan tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Bambang Warsito menyampaikan, dana bantuan sosial berpola hibah ini dalam nomenklatur keuangan belum ada. Ada hal-hal yang berbeda sekali sehingga di keuangan masih belum jelas dan maka dari itu dibuat aturan berupa petunjuk teknis (juknis). 

"Proses penyusunan juknis ini melibatkan banyak pihak dan memakan proses yang cukup panjangm" katanya.

Hal ini dilakukan jangan sampai di daerah jadi bermasalah karena dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu berbeda dengan dana-dana yang lain. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu tidak berada pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini yang membuatnya berbeda karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada di BNPB/BPBD sedangkan pelaksanaannya ada di SKPD terkait.

"Untuk tahapan juknis ini seperti, mengumpulkan data, mengevaluasi implementasi Peraturan Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis tersebut," katanya. 

Pejabat Pelaksana Bidang Pengamanan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG), Gede Suartika, menjelaskan, tentang penetapan zona bencana yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama apapun warna zonanya termasuk daerah bencana, 

"Warna itu untuk pemberitahuan kepada masyarakat yang tinggal di lokasi zona tersebut agar siap menghadapi segala bencana yang datang," katanya.

Sedangkan, penetapan zona tersebut berdasarkan standarisasi sesuai letak wilayahnya dan penetapan melalui 3 cara, penetapan langsung, statistik dan gabungan. Semua berdasarkan parameter distribusi gerakan tanah.

"Kita berharap masyarakat Tanjung Sani mau menerima apapun sebutan zona tempat dimana tinggal dan jangan dijadikan masalah, karena semua demi kebaikan bersama," katanya. (jon/AMC)

Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center