
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ir. Harmensyah, MM didampingi Gede Suartika sebagai Pejabat Pelaksana Bidang Pengamanan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam Bambang Warsito dan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, mengatakan sosialisasi rehabilitasi dan rekontrusi bantuan sosial berpola hibah ini dapat terlaksana dengan baik.
"Kita berharap kerjasama semua istansi terkait agar bisa mencarikan solusi yang baik," katanya.

"Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana," katanya
Oleh sebab itu, pihaknya berharap BNPB dan BPBD Agam dapat bekerjasama dalam memberikan data akurat terkait mana yang masuk rehab rekon yang mana masuk relokasi sebelum penyaluran bantuan tersebut.
"Proses penyusunan juknis ini melibatkan banyak pihak dan memakan proses yang cukup panjangm" katanya.
Hal ini dilakukan jangan sampai di daerah jadi bermasalah karena dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu berbeda dengan dana-dana yang lain. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu tidak berada pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini yang membuatnya berbeda karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada di BNPB/BPBD sedangkan pelaksanaannya ada di SKPD terkait.
"Untuk tahapan juknis ini seperti, mengumpulkan data, mengevaluasi implementasi Peraturan Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis tersebut," katanya.
Pejabat Pelaksana Bidang Pengamanan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG), Gede Suartika, menjelaskan, tentang penetapan zona bencana yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama apapun warna zonanya termasuk daerah bencana,

Sedangkan, penetapan zona tersebut berdasarkan standarisasi sesuai letak wilayahnya dan penetapan melalui 3 cara, penetapan langsung, statistik dan gabungan. Semua berdasarkan parameter distribusi gerakan tanah.
"Kita berharap masyarakat Tanjung Sani mau menerima apapun sebutan zona tempat dimana tinggal dan jangan dijadikan masalah, karena semua demi kebaikan bersama," katanya. (jon/AMC)