Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam, menghimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil untuk memeriksa Surat Keputusan (SK) Konversi Nomor Induk Pegwai (NIP), karena ini berdampak pada kesalahan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), kesalahan SK kenaikan pangkat, bahkan dapat menghambat proses pengurusan kepegawaian lainnya.
Dafrines menambakan, semua bertolak dari dihapus atau digabungnya beberapa instansi pemerintah dan dialihkannya sebagian PNS pusat yang ada di daerah menjadi PNS daerah. Serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan kabupaten atau kota, maka NIP tidak sesuai lagi.
Untuk kelancaran pembinaan PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kembali NIP yang kenal dengan konversi NIP baru yang terdiri dari 18 digit.
Konversi NIP ditetapkan secara kolektif oleh BKN dan petikan keputusan atau keputusan penetapan NIP diberikan kepada setiap PNS dimanapun berada.
NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir. Lalu tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin PNS dan nomor urut. Adapun sumber data yang digunakan dalam konversi NIP ini adalah Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil pada Juli 2003.
Kesalahan dalam pengisian form oleh PNS atau kesalahan pengentrian ke sistem oleh operator dapat berakibat pada kesalahan pada SK Konversi NIP. Kesalahan NIP dapat berupa kesalahan penulisan nama (salah huruf atau spasi), kesalahan tanggal lahir, TMT CPNS, atau jenis kelamin.
Kesalahan SK konversi NIP, akan berdampak pada kesalahan KPE, kesalahan SK Kenaikan Pangkat, bahkan dapat menghambat proses pengurusan urusan kepegawaian lainnya.
Dafrines berharap himbaun ini untuk dipedulikan agar nantinya tidak ada kendalan dalam pengurusan apapun yang berhubungan dengan kepegawaian, jika terjadi kesalahan NIP, segera laporkan kepada pengelola kepegawaian unit kerja masing-masing untuk diteruskan prosesnya ke BKD. (andrew/amc)
Beranda