Dinas Koperasi Usaha Mikro Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Agam, melakukan pemantauan harga Sembilan Bahan Pokok (sembako) di tiga pasar tradisional.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Agam, Hadi Suryadi mengatakan, ini merupakan salah satu upaya stabilisasi harga dan persiapan menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2014.
Untuk mengetahui harga di pasar dapat diketahui secara akurat melalui titik pantau di tiga dari 49 pasar di Agam yakni, Pasar Tiku, Pasar Lubuk Basung dan Pasar Padang Luar, jika tiga pasar ini di pantau stabil maka pasar lainya bisa dikatakan aman.
Hal ini terkait dengan kenaikan harga menghadapi puasa dan lebaran berdasarkan surat Dirjen Perdangangan Dalam Negeri No. 213/PDN/SD/5/2014 pada tanggal 30 Mei 2014 dilanjutkan dengan surat Gubernur Sumbar No.512/543/PDN/2014 pada 13 Juni 2014 mengenai upaya stabilisasi harga dan persiapan menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2014.
"Kita telah memiliki tim pemantauan harga barang dan jasa di pasar. Saya menghimbau kepada pedangan, agar tidak menumpuk barang dagangan dalam rangka monopoli harga," katanya.
Untuk menwujudkan itu, perlu dilakukan monitoring harga setiap hari di pasar strategis, menghimpun dan mengiventarisasi ketersediaan dan kebutuhan bahan pokok, mengawasi barang legal dan kadaluarsa dan mengadakan pasar murah dan lainya.
"Kondisi harga ini kita laporkan terus setiap hari ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat ," tutupnya. (jon/AMC)
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Agam, Hadi Suryadi mengatakan, ini merupakan salah satu upaya stabilisasi harga dan persiapan menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2014.
Untuk mengetahui harga di pasar dapat diketahui secara akurat melalui titik pantau di tiga dari 49 pasar di Agam yakni, Pasar Tiku, Pasar Lubuk Basung dan Pasar Padang Luar, jika tiga pasar ini di pantau stabil maka pasar lainya bisa dikatakan aman.
Hal ini terkait dengan kenaikan harga menghadapi puasa dan lebaran berdasarkan surat Dirjen Perdangangan Dalam Negeri No. 213/PDN/SD/5/2014 pada tanggal 30 Mei 2014 dilanjutkan dengan surat Gubernur Sumbar No.512/543/PDN/2014 pada 13 Juni 2014 mengenai upaya stabilisasi harga dan persiapan menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2014.
"Kita telah memiliki tim pemantauan harga barang dan jasa di pasar. Saya menghimbau kepada pedangan, agar tidak menumpuk barang dagangan dalam rangka monopoli harga," katanya.
Untuk menwujudkan itu, perlu dilakukan monitoring harga setiap hari di pasar strategis, menghimpun dan mengiventarisasi ketersediaan dan kebutuhan bahan pokok, mengawasi barang legal dan kadaluarsa dan mengadakan pasar murah dan lainya.
"Kondisi harga ini kita laporkan terus setiap hari ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat ," tutupnya. (jon/AMC)
Beranda
