
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, SH, Senin (2/9) mengatakan, ini sesuai dengan perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
E-tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang jasa yang dilakukan secara terbuka. Lalu dapat diikuti oleh semua penyedia barang jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik.
Sedangkan e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang jasa melalui sistem katalog elektronik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Barang jasa pemerintah yang dapat dilakukan dengan e-purchasing saat ini meliputi pengadaan kendaraan bermotor roda empat, kendaran roda dua, jasa internet (internet service provider), obat-obatan, alat serta mesin pertanian. Bisa diakses di situs www.inaproc.lkpp.go.id.
Syafirman berharap semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempelajari serta menjalankan sistem ini demi kelancaran pengadan baran jasa pemerintah dimasa yang akan datang.(andrew/amc)