Panitia Khusus (pansus) Pelestarian Danau Maninjau undang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan dengan membahas Ranperda Pengelolaan Pelestarian Danau Maninjau, berkenaan penyelesaian Ranperda tersebut harus dikebut.
Asrinaldi menyampaikan dalam sambutan, pelestarian Danau Maninjau perlu dilakukan, karena danau tersebut tidak dimamfaatkan saat ini saja akan tetapi akan dimamfaatkan oleh generasi yang akan datang.Sabtu(31/8)
"Kita perlu melakukan pelestarian danau maninjau, karena saat ini, terlihat Danau Maninjau sudah hampir tercemar, sehingga perlu dilakukan pembahasan ranperda ini dengan cepat, dan dibahas secara menyeluruh" ujarnya.
Sebelumnya Pansus DPRD Kabupaten Agam, sudah melakukan hearing dengan pengusaha Keramba Jala Apung (KJA) serta dengan Ninik Mamak Salingka Danau Maninjau, saat pertemuan sudah didapat kata sepakat bahwa perlu dilakukan pengaturan terhadap kelestarian danau.
Ketua Pansus menambahkan, pernah melakukan kunjungan kerja kedaerah pemilik danau yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, didapatkan kalau disana ada satu badan yang mengelola danau, serta adanya aturan nagari yang sangat ketat, kalau dilanggar akan diusir dari nagari.
Selain itu di Danau Singkarak, uang yang dihasilkan danau dikembalikan ke danau untuk dipergunakan sebagai pelestarian danau, serta sebagai penghijauan disepanjang pantai selingka danau, bagaimana dengan Danau Maninjau, apakah perlu dilakukan pengaturan atau tidak itu tergantung semuanya kepada kita.
Ranperda yang dibahas ini merupakan pengelolaan Danau Maninaju, supaya tidak terjadi tumpang tindih didalam pengelolaan maka perlu dilakukan pembahasaan pasal demi pasal, sehingga nantinya akan disamakan persepsi, antara SKPD yang bersangkutan dengan danau, terutamanya antara perikanan dan pariwisata.
Dalam pembahasan SKPD yang hadir yakni Dinas Perikanan, Pariwisata, BPBD, Lingkukangan Hidup, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Kehutanan dan seluruh Anggota Pansus.(TIM AMC)
Asrinaldi menyampaikan dalam sambutan, pelestarian Danau Maninjau perlu dilakukan, karena danau tersebut tidak dimamfaatkan saat ini saja akan tetapi akan dimamfaatkan oleh generasi yang akan datang.Sabtu(31/8)
"Kita perlu melakukan pelestarian danau maninjau, karena saat ini, terlihat Danau Maninjau sudah hampir tercemar, sehingga perlu dilakukan pembahasan ranperda ini dengan cepat, dan dibahas secara menyeluruh" ujarnya.
Sebelumnya Pansus DPRD Kabupaten Agam, sudah melakukan hearing dengan pengusaha Keramba Jala Apung (KJA) serta dengan Ninik Mamak Salingka Danau Maninjau, saat pertemuan sudah didapat kata sepakat bahwa perlu dilakukan pengaturan terhadap kelestarian danau.
Ketua Pansus menambahkan, pernah melakukan kunjungan kerja kedaerah pemilik danau yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, didapatkan kalau disana ada satu badan yang mengelola danau, serta adanya aturan nagari yang sangat ketat, kalau dilanggar akan diusir dari nagari.
Selain itu di Danau Singkarak, uang yang dihasilkan danau dikembalikan ke danau untuk dipergunakan sebagai pelestarian danau, serta sebagai penghijauan disepanjang pantai selingka danau, bagaimana dengan Danau Maninjau, apakah perlu dilakukan pengaturan atau tidak itu tergantung semuanya kepada kita.
Ranperda yang dibahas ini merupakan pengelolaan Danau Maninaju, supaya tidak terjadi tumpang tindih didalam pengelolaan maka perlu dilakukan pembahasaan pasal demi pasal, sehingga nantinya akan disamakan persepsi, antara SKPD yang bersangkutan dengan danau, terutamanya antara perikanan dan pariwisata.
Dalam pembahasan SKPD yang hadir yakni Dinas Perikanan, Pariwisata, BPBD, Lingkukangan Hidup, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Kehutanan dan seluruh Anggota Pansus.(TIM AMC)