AMC / Kamis 30 Maret 2011 -Didalam penerapan Program Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) ini Dinas Kesehatan Kabupaten Agam meningkatkan Pelayanannya untuk melayani masyarakat agam pada umumnya.
Hal itu diungkapkan Dr. Indra, MPPM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang didampinggi Yulhendri, SKM.M.Kes, Kabid Promkes kepada reporter di ruangan Agam Media Center, Kamis (31/03).
Dr.Indra juga menambahkan, didalam Program Jampersal tersebut masalah pembiayaan Persalinan bagi masyarakat Agam sudah dijamin masuk dalam dana APBN bertujuan untuk mendorong percepatan pencapaian MDGs pada tahun 2015 dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan termasuk persalinan oleh tenaga kesehatan.
Katanya lagi, Pelayanan dari para tenaga kesehatan ini berupa1. Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan tata laksana pelayanan mengacu pada buku Pedoman KIA, selama hamil sekurang-kurangnya ibu hamil diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi yang dianjurkan sebagai berikut: 1 kali pada triwulan pertama, 1 kali pada triwulan kedua, 2 kali pada triwulan ketiga. 2. Persalinan normal. 3. Pelayanan nifas normal, termasuk KB pasca persalinan. 4. Pelayanan bayi baru lahir normal. 5. Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi.6. Pelayanan pasca keguguran. 7. Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar. 8. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar. 9. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar. 10. Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi. 11. Penanganan rujukan pasca keguguran. 12. Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET). 13. Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif. 14. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif. 15. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif. 16. Pelayanan KB pasca persalinan.
Setelah itu masih ada pelayanan yaitu pelayanan Tatalaksana PNC / Post Natal Care (perawatan Pasca Melahirkan) yang dilakukan sesuai dengan buku pedoman KIA, Ketentuan Pelayanan pasca persalinan meliputi pemeriksaan nifas minimal 3 kali dan pelayanan yang terakhir adalalah pelayanan pasca nifas yang dilakukan upaya KIE/Konseling untuk memastikan seluruh ibu pasca bersalin atau pasangannya menjadi akseptor KB yang diharahkan kepada kontrasespsi jangka panjang seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau kontrasepsi mantap/kontap (MOP dan MOW) untuk tujuan pembatasan dan IUD untuk tujuan penjarangan, kata Indra mengakhiri.(Tim AMC)
Beranda