
AMC / Kamis 31 Maret 2011 -Dinas Kesehatan Kabupaten buka terobosan baru dibidang pelayanan masyarakat yaitu Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang akan dimulai pada tahun 2011.
Hal itu diungkapkan Dr. Indra, MPPM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang didampinggi Yulhendri, SKM.M.Kes, Kabid Promkes kepada reporter di ruangan Agam Media Center, Kamis (31/03).
Dr.Indra menambahkan, pada tahun 2011 Masyarakat Agam secara umum yang akan melakukan persalinan di Unit-unit Pelayanan Kesehatan tidak dipungut biaya disamping masyarakat miskin yang sudah gratis selama ini melalui Jamkesmas dan Jamkesda, hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs) dan pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL ) dengan ditetapkan melalui PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 631/MENKES/PER/III/2011.
Kata Indra lagi, Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan tantangan yang lebih sulit dicapai dibandingkan target MDGs lainnya, upaya penurunan AKI tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI agar dapat mencapai target MDGs, salah satu faktor yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemerikasaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.
Ungkap Indra, Program Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) bertujuan untuk meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan dengan sasaran adalah adalah Ibu hamil, b. Ibu bersalin , c. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan) dan d. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).
Yang termasuk ruang lingkup Program Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) adalah sebagai berikut ;
1. Pelayanan persalinan tingkat pertama oleh tenaga kesehatan di unit pelayanan kesehatan oleh Puskesmas serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi: Pemeriksaan kehamilan, Pertolongan persalinan normal, Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan, Pelayanan bayi baru lahir, Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir
2. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan kecuali pada kondisi kedaruratan, Pelayanan tingkat lanjutan ini diberikan fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/kota dan Jenis Pelayanan persalinannya meliputi : pemeriksaaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyuluit, pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan dipelayanan tingkat pertama.(Tim AMC)
Beranda