Badan Kepegawaikan Daerah (BKD) Kabupaten Agam, telah menerima secara resmi listing asli Kategori II (KII) yang lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 439 orang dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara RI (Kemenpan), Selasa (25/2).Pada kesempatan itu, Kepala BKD Kabupaten Agam, Dafrines, langsung menyerahkan hasil resmi listing CPNS kepada Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dan langsung membuka segel surat yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Syafirman dan Kepala Inspektorat Kabupaten Agam, Mislidia di ruangan wakil bupati.
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan, BKD Kabupaten Agam untuk mencocokan data yang ada di website Kemenpan dengan data resmi yang diterima ini.
Kepala BKD Kabupaten Agam, Dafrines mengatakan, dengan di serahkan listing yang resmi lulus K II ini dari Kemempan, maka Pemerintah Kabupaten Agam akan menindaklanjuti dengan langkah langkah sesuai aturannya. "Data ini akan kita masukan dalam berkas," katanya.
Sebelum pemberkasan, pihaknya akan lakukan sosialisasi kepada mereka yang lulus, agar mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang sama tentang berkas apa saja yang harus mereka lengkapi.
"Tidak saja sosialisasi tetapi juga kita umumkan agar tidak terjadi kesalahan," katanya
Selain itu, proses pemberkasan itu berlansung mulai dari yang bersangkutan melalui SKPD nya setelah dilakukan verifikasi berkas itu di BKD Kabupaten Agam.
"Bahan ini selanjutnya akan kita serahkan untuk pengusulan NIP yang bersangkutan, nah di dalam proses ini tentunya bersangkutan harus proaktif harus melengkapi berkas berkas yang dibutuhkan," imbuhnya
Disini SKPD bersangkutan harus hati hati jangan terjadi kesalahan dokumen, jika kesalahan dokumen seperti itu juga akan di tolak oleh instansi yang berkompeten yang mengeluarkan Nip.
Sebab mereka juga sudah menyerahkan berkas itu sebelum tahun 2010 lalu, dan SKPD harus meneliti secara cermat berkas-berkas yang diusulkan itu sesuai dengan yang diharuskan.
"Kita berikan semacam petunjuk tertulis jadi mereka bisa mengacu untuk melengkapinya," ingatnya.
Apabila sudah selesai, BKD Agam membawa ke Badan Kepegawaian Negara untuk proses penyelesaian Nip. Setelah Nip selesai, baru itu penentuan tempat tugas sesuai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Agam.(jon/AMC)
