Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengawasi sebanyak 33 dari 38 usaha yang memiliki dokumen lingkungan.
"Ini baru mencapai 85,4 persen, masih tersisa sebanyak 5 usaha yang belum kita pantau kelapangan, belum termasuk untuk pengawasan tahap kedua pada Oktober 2013," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam Aswirman, pada AMC, Kamis (12/9).
Dia menjelaskan, tahun ini petugas turun sebanyak dua tahapan dalam setahun secara berkala, ini bertujuan sebagai upaya membuka kesadaran pengusaha untuk segera melengkapi kelengkapan dokumen lingkungannya.
"Untuk tahap pertama dimulai dari Januari hingga September 2013, sedangkan tahap kedua bakal dimulai pada Oktober hingga akhir Desember 2013," terangnya.
Pengawasan ini, mengacu pada UU Lingkungan Hidup (LH), Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Tahun ini lebih banyak dibandingkan 2012 dengan jumlah sebanyak 33 usaha yang telah di awasi," tambahnya.
Saat ini, dokumen yang telah diawasi kelapangan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebanyak 6 Unit, UKL, UPL sebanyak 24 unit dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) sebanyak 1 unit.
Sementara jenis usaha yang dipantau kelapangan terdiri dari, perusahaan kelapa sawit, SPBU, perumahan, RSUD, PLTA, rumah potong hewan, objek wisata, batu kapur dan lainya. (jon/AMC)
