Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam kembali mengamankan dua unit mesin judi jenis jackpot , melalui razia yang digelar Senin (19/6), di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
"Sejak operasi yang dilakukan selama Ramadhan 1438 Hijriyah, ini sudah yang ketiga kalinya tim berhasil mengamankan mesin judi dengan jenis yang sama. Namun untuk Ampek Nagari sudah kedua kalinya terlibat dalam hal ini," ujarnya.
Dikatakannya,
Selama Ramadhan tim sudah berhasil mengamankan sebanyak 12 unit jackpot, dan BB langsung diamankan ke Mako Pol PP. Untuk kelanjutan proses BB tersebut, pihak satpol PP dan Damkar Agam menyerahkannya kepada Polres Agam, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Karena ini juga merupakan wewenang Polres, untuk melakukan penyelidikan labih lanjut, "ujarnya.
Seiring
berjalannya waktu, tim yang beranggota Satpol PP, Polres, dan Subdenpom juga berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak di
Kampaung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung sekitar 10 liter. Sementara selama Ramdhan 1438 Hijriyah tim sudah berhasil mengamankan tuak sebanyak 130 liter.
"Untuk tuak sudah kita amankan di Mako Pol PP, dan pemusnahannya akan dilakukan dalam waktu dekat, kalau ditunggu lama-lama baunya akan semakin menyengat, sehingga mengeluarkan aroma yang tidak sedap," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut Dandi menyebutkan, razia ini dilakukan tidak hanya di bulan Ramadhan saja, namun juga akan dilakukan di luar Ramadhan. Jika masih ada laporan masyarakat ketidak nyamanannya atas sesuatu hal, maka pihaknya akan segera menindak lanjutinya.
"Disamping itu, kita juga menggiatkan operasi keliling guna memantau secara langsung kemananan masyarakat," ujarnya lagi. (Tam/AMC)
Beranda
