Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2016-2021 disahkan menjadi Peraturan Daderah (Perda). Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Agam dengan pimpinan DPRD, Selasa (23/5) di Lubukbasung.
Ranperda menjadi Perda setelah disetujui oleh ke tujuh fraksi yang disampaikan oleh masing-masing ketua fraksi.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas dukungan dalam upaya perubahan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2016-2021. Sehingga Agam yang pertama daerah yang menetapkan perubahan RPJMD mengikuti perubahan OPD tahun 2017," jelas bupati.
Menurut bupati, dokumen RPJMD merupakan instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal dalam pelaksanaan pembangunan serta instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama lima tahun.
"Selanjutnya, dokumen perubahan RPJMD ini menjadi pedoman penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) OPD tahun 2017-2021. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala OPD segera menyempurnakan Renstra OPD masing-masing," tegas bupati. (IF/AMC)
Beranda