Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, melakukan pelayanan keliling perdana pada 2015, di Jorong Hulu Banda, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak.
"Pada pelayanan UP3SK di Malalak Barat, kita menerbitkan kartu keluarga sebanyak 115 lembar dan akta kelahiran sebanyak 83 lembar," kata Kabid Dafduk Disdukcapil Kabupaten Agam, Armen didampingi Kabid Capil Syahrial.
Untuk jadwal pelaksanaan pada 2015 ini, Disdukcapil Agam telah melayangkan surat kepada camat se Kabupaten Agam dengan Nomor. 470/243/DUKPIL/2015 tanggal 20 Maret 2015, untuk menentukan sendiri tanggal kesiapan masing-masing kecamatan pada hari Sabtu.
Pelayanan ini bertujuan untuk mendekatkan jarak pelayanan kepada masyarakat, sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen seperti, kartu keluarga, surat pindah, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan pengangkatan anak.
Untuk akta kematian sampai dengan saat ini masih banyak penduduk yang belum melaporkan peristiwa kematian keluarganya. Padahal pencatatan kematian itu sangat perlu karena berdampak pada jumlah penduduk secara global.
Termasuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi dasar penentuan Data Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pilpres dan Pilkada.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap adanya peristiwa penting kependudukan baik kelahiran maupun kematian. (jon/AMC)
Beranda
