Pemerintah Kabupaten Agam, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor I tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar kepada camat, wali nagari dan pengelola pasar di aula Panti Asuhan Putra Lubuk Basung, Kamis (2/4).
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Agus Efendi, mengatakan, sosialisasi ini dengan jumlah peserta sebanyak 43 orang yang berasal dari camat, wali nagari dan pengelola pasar.
"Sosialisasi ini merupakan angkatan pertama dan untuk angkatan kedua dengan peserta sebanyak 61 orang akan diadakan di aula KPN Kecamatan Ampek Angkek, Selasa (7/4)," kata Agus Efendi.
Narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Dinas Pekerja Umum Kabupaten Agam dan Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Agam.
Agus Efendi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pemahaman mengenai Perda Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar pada camat, wali nagari dan pengurus pasar.
"Sosialisasi ini merupakan angkatan pertama dan untuk angkatan kedua dengan peserta sebanyak 61 orang akan diadakan di aula KPN Kecamatan Ampek Angkek, Selasa (7/4)," kata Agus Efendi.
Narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Dinas Pekerja Umum Kabupaten Agam dan Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Agam.Agus Efendi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pemahaman mengenai Perda Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar pada camat, wali nagari dan pengurus pasar.
Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, peserta hendaknya dapat menindaklanjuti hal ini di nagari masing-masing.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Agam, Isman Imran, mengatakan, ada tiga sasaran utama program revitalisasi pasar tradisional yang dituangkan dalam RPJMD yakni, meningkatkan sarana prasarana pasar tradisional di Agam.
Bahwa untuk menciptakan suatu pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman, dan ramah, maka pasar tradisional harus memiliki sarana prasarana seperti, los, kios, pelataran pasar, tempat parkir, mushala, air bersih, kantor pengelola pasar dan drainase pasar yang lancar.
Bahwa untuk menciptakan suatu pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman, dan ramah, maka pasar tradisional harus memiliki sarana prasarana seperti, los, kios, pelataran pasar, tempat parkir, mushala, air bersih, kantor pengelola pasar dan drainase pasar yang lancar.
"Keberadaan drainase di pasar tradisional mutlak dan sangat perlu, sehingga kesan yang selama ini menyebutkan ciri khas dari pasar tradisional itu becek, kumuh, dan kotor, dapat diminimalisir", katanya.
Demikian pula tempat parkir kendaraan roda dua, maupun roda empat sangat mutlak dibutuhkan, sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas di jalan raya serta mengantisipasi terjadinya pasar tumpah.
Selanjutnya meningkatkan peran pengelola pasar dalam menajemen pasar, pasar nagari atau pasar serikat merupakan milik nagari dan dikelola oleh nagari. Maka wali nagari sebagai penanggung jawab pasar, serta Badan Pengawas dan Pengelola Pasar (BP3) dituntut untuk menjadikan pasar tradisional unggul, dalam menataan pedagang, dan transparan dalam pengelolaan administrasi.
Kemudian, meningkatnya perlindungan konsumen, dalam UU perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 menjelaskan bahwa konsumen atau pembeli, memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keaman, keselamatan di pasar dan dalam mengkonsumsi barang yang dibeli.
"Pedagang juga berhak untuk memilih barang atau mendapatkan barang dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan", katanya.
Untuk itu, pengelola pasar tradisional dituntut untuk mensinergikan hak perlindungan konsumen ini dengan para pedagang, sehingga tidak didapati adanya pedagang yang menjual barang dagangan yang kadaluarsa, cara ataupun alat sekatan timbangan dan takaran yang tidak sesuai.
Isman Imran menyadari, bahwa fungsi dan peran pasar tradisional, sangat strategis bagi perekonomian masyarakat. Kontribusinya tidak saja bagi konsumen dan produsen, melainkan juga bagi pembangunan, dan SDM. (Tam/AMC)
Beranda
