Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali menertibkan dua warnet yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat, di Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Selasa (17/3) kemaren.
Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Defo, Senin (23/3), mengatakan, saat penertiban pihaknya meminta pemilik warnet agar secepatnya mengurus izin, untuk pengurusan itu sendiri di beri waktu 2 pekan.
"Dalam penertiban itu, kita sengaja mengajak wali nagari dan wali jorong untuk bisa memantau bangunan atau hal lainnya yang belum ada izin di daerahnya," kata Danil Defo.
Saat penertiban warnet berlangsung, pihaknya juga menemukan beberapa siswa SMK yang masih berpakaian lengkap sedang asyik tengah bermain dalam warnet.
Pihaknya langsung melakukan pembinaan dan arahan pada siswa tersebut, supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama. (Tam/AMC)
Beranda