Sebanyak 352 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Agam tentang kenaikan pangkat golongan I hingga golongan III periode April 2015. Surat Keputusan itu, langsung diserahkan Bupati Agam Indra Catri, di Pusdiklat Regional Baso, Kamis (12/3).
Dalam kesempatan itu, Bupati Agam Indra Catri, mengatakan, kenaikan pangkat bagi aparatur sipil merupakan sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan.
Untuk itu, bupati mengucapkan selamat kepada aparatur sipil yang mendapatkan penghargaan, semoga apa yang diperoleh itu bisa menjadi motivasi atau pendorong untuk lebih giat lagi bekerja.
"Penghargaan itu diberikan bagi yang berhak untuk mendapatkannya, karena aparatur mendapatkan itu bagi yang telah mengabdi dengan baik, dan memberikan manfaat bagi lingkungan kerjanya maupun pemerintah," terangnya.
Bupati mengingatkan, jagalah kerapian dalam berpakaian, karena penampilan akan menunjukan kepribadian, jaga dan tegakkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Selalu tingkatkan kapasitas pribadi melalui belajar, membaca serta mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.
Kemudian, berkomitmen dengan pekerjaan dan selalu menunjukan kinerja yang baik, santun dalam memberikan pelayanan baik terhadap masyarakat, teman sejawat atau atasan, jaga etika, moral dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam, Dafrines, mengatakan, PNS menerima SK ini telah memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan teknis dari kantor Regional XII BKN Pekanbaru, untuk dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi untuk golongan I/B hingga III/D.
Ke 352 PNS itu terdiri dari guru sebenyak 65 oang, tenaga kesehatan 98 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 189 orang. Kemudian berdasar golongan yakni, golongan III sebanyak 180 orang, golongan II 163 orang dan golongan I sebanyak 9 orang. (Tam/AMC)
Beranda