Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam, terus melakukan pengawasan ketat terhadap lingkungan sekitar perusahaan yang ada di wilayah itu.
"Ini berdasarkan peraturan Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan, " kata Kepala BPLH Aswirman, Kamis (26/6).
Bagi perusahaan yang belum memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL dan izin lingkungan, agar segera mengurus karena ini merupakan salah satu instrumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan.
"Kita harapkan dokumen lingkungan tersebut bukan sekedar syarat saja, tetapi dokumen harus sebagai pedoman dan dihayati oleh perusahaan," tambahnya.
Untuk itu, perlu adanya pengawasan secara berkala tiap tahunnya. Untuk itu, telah dilakukan pengawasan secara reguler dan non regular yang melibatkan SKPD terkait.
"Saat ini, kita menargetkan sebanyak 35 objek atau perusahaan yang dilakukan pengawasan," katanya
Sebelumnya, pada tahun 2013 pihaknya telah menargetkan sebanyak 30 objek atau perusahaan dan tercapai sebanyak 34 perusahaan. (jon/AMC)
Beranda
