#
Headlines News :
Home » » DPRD Agam Sahkan Perda PPAPBD 2013

DPRD Agam Sahkan Perda PPAPBD 2013

Written By JONATA RAMADAN on Thursday, June 26, 2014 | 6/26/2014 05:37:00 PM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, menerima dan menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) daerah itu tahun anggaran 2013.

Persetujuan ini ditandai dengan menandatangani nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra dengan Bupati Agam Indra Catri saat rapat paripurna pendapat akhir fraksi tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam di aula utama DPRD Kabupaten Agam, Rabu.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra mengatakan, keenam fraksi yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PBB, menyetujui Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) menjadi Perda.

"Setelah menyetujui Ranperda menjadi Perda, ada sebagian fraksi memberikan catatan seperti, perbedaan nilai aset, menyelesaikan proses likuidasi PT Agam Prima Karya dan lainnya. Kita berharap bupati melakukan evaluasi terkait catatan yang diberikan itu," kata Marga Indra Putra.

Pada kesempatan itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, dengan telah disahkan Perda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2014, maka Kabupaten Agam merupakan yang pertama dari kabupaten dan kota di Sumbar yang mengesahkan Perda PPAPBD.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam yang telah menyetujui ini, sepengetahuan saya, belum ada kabupaten dan kota yang mengesahkan Perda ini di Sumbar." katanya.

Hal ini terjadi berkat adanya dukungan penuh, kerja keras dan kemitmen segenap anggota DPRD Kabupaten Agam. "Ini berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya

Selanjutnya,  Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi dan hasil evaluasi itu akan ditindak lanjuti kembali sesuai rekomendasi yang diberikan, untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. (jon/AMC)

Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center