Tim gabungan yang berasal dari Kesbang Linmas, Polres Agam, KPU, Panwaslu, Satpol PP dan lainnya, melakukan penertiban ratusan baliho dan alat peraga calon anggota legislatif yang terpasang di fasilitas Umum, Senin (27/1)."Kami mengelar penertiban ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Larangan Caleg Memasang Alat Peraga di daerah tertentu yang sudah masuk pada zona ketentuan," kata Ketua Tim Gabungan Penertiban Atribut Kampanye, Kompol EfA Darma.
Dia menjelaskan, penertiban ini juga dilakukan secara serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Agam dan alat peraga ini nantinya akan disimpan di KPU Kabupaten Agam dan kantor camat.
"Semua baliho dan alat aperaga yang terpasang di pohon pelindung, jalan protokol, depan sekolah, mesjid ditertibkan," imbuhnya.
Dari data Panwaslu Kabupaten Agam, sekitar 1.800 lembar baliho dan alat peraga yang terpasang di daerah yang dilarang.
"Penertiban ini dilakukan setelah dilakukan rapat antara Pemkab Agam, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Komisi Pemilihan Umum, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu)," jelasnya. (jon/AMC)
Beranda