Terhitung awal tahun 2014, Elektonic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) akan berubah nama secara resmi dengan sebutan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Jabarnur, Senin (27/1) mengatakan, ini diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang belum lama ini disahkan oleh pemerintah pusat.
“Diubah e-KTP menjadi KTP El, karena itu penyebutannya lebih ke Bahasa Indonesia," katanya.
Selain itu, KTP El akan berlaku seumur hidup. Sebelumnya KTP hanya berlaku 5 tahun saja. Sementara itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Agam, sudah diberikan kewenangan mencetak sendiri fisik KTP El. Kendati demikian, blangko pencetakan fisik KTP El belum dikirim,
"Hingga saat ini kita belum memulai mencetak dan masih menunggu blangko tersebut dikirim dari pusat dan bagaimana tindak lanjutnya," imbuhnya.
Tambahnya, mulai tahun ini seluruh biaya dari keperluan administrasi hingga biaya cetak bakal dibebankan pada APBN.
Terhitung pada 2014, bagi yang telah merekam datanya dan mereka belum menerima KTP El, KTP manual yang lama masih berlaku hingga 31 Desember 2014.
Pada kesempatan itu, untuk mempercepat perekaman di 16 kecamatan, Disdukcapil Agam, berupaya melaksanakan pelayanan perekaman keliling dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat Kabupaten yang belum perekaman KTP El bisa segera merekam dan mendapatkan fisik KTP El nantinya. (jon/AMC)
Beranda