#
Headlines News :
Home » » Terhitung 2014, e-KTP Berubah Nama

Terhitung 2014, e-KTP Berubah Nama

Written By AGAM MEDIA CENTER on Monday, January 27, 2014 | 1/27/2014 06:23:00 PM

Terhitung awal tahun 2014, Elektonic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) akan berubah nama secara resmi dengan sebutan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Jabarnur,  Senin (27/1) mengatakan, ini diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang belum lama ini disahkan oleh pemerintah pusat.

“Diubah e-KTP menjadi KTP El, karena itu penyebutannya lebih ke Bahasa Indonesia," katanya.

Selain itu, KTP El akan berlaku seumur hidup. Sebelumnya KTP hanya berlaku 5 tahun saja. Sementara itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Agam, sudah diberikan kewenangan mencetak sendiri fisik KTP El. Kendati demikian, blangko pencetakan fisik KTP El belum dikirim, 

"Hingga saat ini kita belum memulai mencetak dan masih menunggu blangko tersebut dikirim dari pusat dan  bagaimana tindak lanjutnya," imbuhnya.

Tambahnya, mulai tahun ini seluruh biaya dari keperluan administrasi hingga biaya cetak bakal dibebankan pada APBN. 

Terhitung pada 2014, bagi yang telah merekam datanya dan mereka belum menerima KTP El, KTP manual yang lama masih berlaku hingga 31 Desember 2014.

Pada kesempatan itu, untuk mempercepat perekaman di 16 kecamatan, Disdukcapil Agam, berupaya melaksanakan pelayanan perekaman keliling dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat Kabupaten yang belum perekaman KTP El bisa segera merekam dan mendapatkan fisik KTP El nantinya. (jon/AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center