DIHIMBAU MASYARAKAT AGAR MEMPUNYAI JAMINAN KESEHATAN
AMC / Rabu 28 September 2011
Berdasarkan data BAZ-Jamkesda yang ada di Kabupaten Agam tahun 2011 ini, masyarakat yang sudah seharusnya mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan adalah sebanyak 36,57%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat kita yang belum mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.rabu(28/09), ungkap, Kepala Dinas Kesehatan Agam dr. Indra pada Reporter Agam Media Center (AMC). di Lubuk Basung.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Agam yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mandiri dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Puskesmas terdekat.
Caranya, dengan membeli voucher senilai Rp. 120.000,-. 1 voucher dapat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk 1 individu/jiwa selama 1 tahun lamanya.ujarnya.
"BAZ-Jamkesda yang disediakan dalam membantu masyarakat dalam memelihara kesehatan terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu maupun bagi kaum dhu'afa sehingga dapat mewujudkan Agam Sehat 2012 ". nantinya
Apalagi menurutnya, sesuai dengan Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948), Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga.
Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan, Nagari maupun Jorong berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.
Untuk itu, dihimbau bagi masyarakat Kabupaten Agam Khususnya yang mampu dan berniat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kaum dhu'afa dapat menyalurkan bantuan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) KAbupaten Agam.Tukuknya(jon/AY)
Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Agam yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mandiri dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Puskesmas terdekat.
Caranya, dengan membeli voucher senilai Rp. 120.000,-. 1 voucher dapat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk 1 individu/jiwa selama 1 tahun lamanya.ujarnya.
"BAZ-Jamkesda yang disediakan dalam membantu masyarakat dalam memelihara kesehatan terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu maupun bagi kaum dhu'afa sehingga dapat mewujudkan Agam Sehat 2012 ". nantinya
Apalagi menurutnya, sesuai dengan Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948), Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga.
Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan, Nagari maupun Jorong berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.
Untuk itu, dihimbau bagi masyarakat Kabupaten Agam Khususnya yang mampu dan berniat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kaum dhu'afa dapat menyalurkan bantuan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) KAbupaten Agam.Tukuknya(jon/AY)