#
Headlines News :
Home » » DANA BOS UNTUK SD DAN SMP BERTAMBAH

DANA BOS UNTUK SD DAN SMP BERTAMBAH

Written By andrew on Tuesday, September 13, 2011 | 9/13/2011 11:24:00 AM

AMC / Selasa 13 September 2011 -Dana BOS untuk tingkat SD dan SMP setelah diadakannya rapat evaluasi dana BOS untuk pencairan Triwuln III dan perubahan anggaran tahun 2011 menjadi bertambah dari 33.057.862.000 menjadi 33.868.202.000.

Hal itu diungkapkan oleh Arnel, S.Pd, MM, Kasi Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga kepada reporter diruangannya, Selasa (13/9).

Penambahan ini disebabkan karena memasuki tahun ajaran baru jumlah murid sebagai peserta dana bos bertambah dari sebelumnya sehingga adanya perubahan anggaran untuk pencairan dana triwulan III dan IV tahun 2011 sesuai dengan RAB disekolah yang ada, ungkap Arnel menambahkan.

Selain itu, kami juga menginginkan mutu sekolah yang ada di Kabupaten Agam bisa lebih meningkat, ulas Arnel lagi.

Untuk SD di 16 Kecamatan se-Kabupaten Agam akan mendapatkan dana BOS sebanyak 446 sekolah sedangkan SMP sebanyak 62 sekolah dengan dana BOS untuk Sekolah Dasar berjumlah 24.473.462.000 dan SMP 9.394.740.000, kata Arnel.

Pencairan dana BOS untuk Triwulan III ini sebanyak 25.401.151.500 dengan perincian SD berjumlah 18.355.096.500 dan SMP berjumlah 7.046.055.000 baik untuk sekolah Negeri maupun Swasta dan  pencairannya telah disahkannya pada perubahan anggaran tahun 2011 dan sekarang kita tunggu untuk triwulan  ke  IV setelah diselesaikannya SPJ triwulan III , kata Arnel lagi.


"Bagi sekolah Negeri Dana akan disalurkan pihak DPPKA Kabupaten Agam lansung melalui rekening sekolah masing-masing, sedangkan untuk Sekolah Swasta berupa belanja hibah yang disepakati pihak  DPPKA dengan pihak sekolah" ujarnya.


Sehingga, dalam pengelolaan dana BOS ini diharapkan harus berdasarkan Petunjuk Teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Semester Bantuan Operasional Sekolah bagi Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010, sehingga dalam pengelolaan dana BOS dapat dilakukan dengan lebih profesional, transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Arenl mengakhiri.(Andrew/Tim AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center