#
Headlines News :
Home » » ASET AGAM SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2007

ASET AGAM SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2007

Written By andrew on Friday, May 6, 2011 | 5/06/2011 06:26:00 PM

AMC / Jumat 06 Mei 2011 -Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam melalui Bidang Aset melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam lakukan Sosialisasi Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Dafrines, SE Kepala DPPKA didampinggi oleh Ramawi, SH Kabid Aset kepada reporter diruangan kerjanya, Jumat (6/5).

Ramawi menambahkan, sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk pemutahiran data aset agam agar tidak terjadi simpang siur atau ketidak pahaman dalam penyusunan data aset nantinya.

Acara ini diikuti oleh Bendahara barang, Kepala sekolah SD, kepala UPT Tk, SD dan pengawas sekolah masing-masing kecamatan, acara dilaksanakan di kantor UPT Tk, SD di masing-masing kecamatan, acara ini dilakukan selama bulan mei dan dimulai tanggal 3 Mei 2011, ungkap Ramawi.

Ramawi berharap setelah selesainya sosialisasi ini ditekankan kepada seluruh sekolah dan UPT se-Kabupaten Agam mampu membuat Buku Inventaris (BI) sesuai Permendagri No.17 tahun 2007 dan khusus bagi sekolah dan UPT yang tanahnya belum bersertifikat segera mengusulkan ke Bupati Agam melalui BIdang Aset di DPPKA untuk disertifikatkan.(Andrew/Tim AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center