AMC / Jumat 06 Mei 2011 -Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam melalui Bidang Aset melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam lakukan Sosialisasi Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Dafrines, SE Kepala DPPKA didampinggi oleh Ramawi, SH Kabid Aset kepada reporter diruangan kerjanya, Jumat (6/5).
Ramawi menambahkan, sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk pemutahiran data aset agam agar tidak terjadi simpang siur atau ketidak pahaman dalam penyusunan data aset nantinya.
Acara ini diikuti oleh Bendahara barang, Kepala sekolah SD, kepala UPT Tk, SD dan pengawas sekolah masing-masing kecamatan, acara dilaksanakan di kantor UPT Tk, SD di masing-masing kecamatan, acara ini dilakukan selama bulan mei dan dimulai tanggal 3 Mei 2011, ungkap Ramawi.
Ramawi berharap setelah selesainya sosialisasi ini ditekankan kepada seluruh sekolah dan UPT se-Kabupaten Agam mampu membuat Buku Inventaris (BI) sesuai Permendagri No.17 tahun 2007 dan khusus bagi sekolah dan UPT yang tanahnya belum bersertifikat segera mengusulkan ke Bupati Agam melalui BIdang Aset di DPPKA untuk disertifikatkan.(Andrew/Tim AMC)
ASET AGAM SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2007
Written By andrew on Friday, May 6, 2011 | 5/06/2011 06:26:00 PM
Labels:
Berita
Beranda