Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Agam pada 2014, telah tuntas dimasukkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan telah diumumkan serta dipublikasikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Endrimelson, M.Si, Selasa (4/3).
Endrimelson menambahkan, pengumumannya dapat dilihat dalam website Pemkab Agam dengan alamat http://www.agamkab.go.id dan bisa juga dilihat dalam SIRUP LKPP dengan alamat inaproc.lkpp.go.id/siup.
Lalu, dapat dilihat pada papan pengumuman resmi Pemkab Agam tentang pengadaan barang jasa di sebelah pintu masu masuk ruangan Bagian Administrasi Pembangunan.
Lalu, dapat dilihat pada papan pengumuman resmi Pemkab Agam tentang pengadaan barang jasa di sebelah pintu masu masuk ruangan Bagian Administrasi Pembangunan.
Banyak paket di Kabupaten Agam pada tahun 2014 ini terdiri dari 653 Paket melalui penyedia dengan alokasi dana Rp172.167.045.361 dan dilaksanakan secara swakelola 613 kegiatan dengan alokasi Rp50.557.854.600.
"Semua paket tersebut adalah pengadaan di Kabupaten Agam pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," katanya.
Di tahun 2014, SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang dan jasa secara nasional.
RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan, kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, kebijakan umum tentang metoda pengadaan dan jadwal pengadaan SKPD, sampai dengan penyusunan dan penetapan rencana penganggaran.
Semua dilakukan sebagai wujud dari amanat Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 25 menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) harus mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dimasing-masing instansinya secara terbuka kepada masyarakat luas.
Pengumuman dilakukan dalam website instansi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta portal pengadaan nasional melalui LPSE.
Pada sisi lain, dengan telah diumumkan dan dipublikasikannya RUP SKPD ini maka amanat Perpres 70 tahun 2012, Inpres Nomor 1 tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan SE Mendagri Nomor 356/8429/SJ tanggal 25 November 2013 tentang pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah dapat dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Agam lebih awal.
Endrimelson berharap dengan adanya transparasi pengumuman semoga seluruh pengadaan barang jasa pemerintahan daerah bisa berjalan sesuai dengan aturan terkini yang berlaku dan nantinya selesai pada akhir tahun serta bisa mewujudkan Perpres Nomor 70 tahun 2012 dan Inpres Nomor 1 tahun 2013 dengan baik. (andrew/amc)
