Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, terus berupaya meningkatkan pelayanan di bidang administrasi kependudukan. Salah satunya dengan pelayanan keliling Unit Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) pada tahun 2014.
”Pelayanan keliling ini dilakukan oleh empat orang petugas tim UP3SK dan itu kita prioritaskan terutama yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan,” kata Kepala Disdukcapil Agam Jabarnur, Rabu (5/3).
Menurut dia, pelayanan kependudukan yang diberikan sekali dalam satu minggu turun kelapangan dengan mengunakan satu unit mobil pelayanan guna melaksanakan perekaman KTP-el dan pembuata akta kelahiran di wilayah pelosok tersebut.
”Pelayanan keliling ini dilakukan oleh empat orang petugas tim UP3SK dan itu kita prioritaskan terutama yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan,” kata Kepala Disdukcapil Agam Jabarnur, Rabu (5/3).
Menurut dia, pelayanan kependudukan yang diberikan sekali dalam satu minggu turun kelapangan dengan mengunakan satu unit mobil pelayanan guna melaksanakan perekaman KTP-el dan pembuata akta kelahiran di wilayah pelosok tersebut.
"Ini merupakan salah satu kemudahan yang kita berikan bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan trasportasi dan dapat dengan mudah mengurusan akta kelahirannya," katanya
Selama ini, pelayanan keliling melalui tim UP3SK ini dilakukan di Kecamatan Palembayan, Malalak dan Kecamatan Palupuh.
Ini bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Agam seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-IX/2013, pelaporan kelahiran yang melampui batas waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal kelahiran maka mulai 1 Mei 2013 pencatatan tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri akan tetapi langsung di proses oleh Disdukcapil Agam," katanya. (jon/AMC)
