#
Headlines News :
Home » » Dishubkominfo : Sebanyak 4.455 Unit Kendaraan Lulus Kir

Dishubkominfo : Sebanyak 4.455 Unit Kendaraan Lulus Kir

Written By AGAM MEDIA CENTER on Wednesday, September 25, 2013 | 9/25/2013 06:53:00 PM

Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mewajibkan semua kendaraan barang dan penumpang diwilayah tersebut harus lulus uji kendaraan atau Kir.

"Sampai akhir Agustus 2013 sebanyak 4.455 unit kendaraan telah kita periksa uji petik Kir kendaraan umum di Kabupaten Agam," kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Agam, Maryunis kepada AMC. Rabu (25/9).

Dia menjelaskan, pelaksanaan uji kir tersebut  berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan secara berkala yaitu dua kali 2 kali dalam satu tahun. 

"Ini kegiatan rutin yang kita gelar dalam 6 bulan sekali di wilayah Agam, saat ini terdata sebanyak 3.200 sampai 3.400 unit kendaraan," katanya

Lebih dari itu, pihaknya juga menghimbau perusahaan kendaraan memperhatikan pengujian dan kelayakan serta surat menyurat lainya agar keselamatan penumpang terjamin, ini juga mampu  menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita juga telah bukukan PAD dari uji kelayakan kendaraan ini sebanyak Rp250,- juta lebih," imbuhnya

Terpisah, staf penguji kendaraan bermotor Kabupaten Agam Alim Efendi menyampaikan, uji  kelayakan kendaraan penting dilakukan agar dapat menjaga keselamatan operator kendaraan saat beroperasi diwilayah Agam.

Selain itu, saat pengujian umumnya kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki lampu sein (tanda isyarat), lampu mundur, perisai kolong dan segitiga pengaman.

"Jadi sebelum layak digunakan mereka harus melengkapi kendaraan terlebih dahulu supaya bisa lulus uji kelayakan tersebut," tutupnya.(jon/AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center