Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pemetaan jabatan fungsional di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten itu.
"Ini dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara melakukan pemetaan jabatan fungsional yang berbasis IT melalui Sistem Aplikasi Pengelolaan Jabatan Karir," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam, Dafrines, Kamis.
Untuk efektifitas kegiatan ini, pihaknya meminta kepada seluruh PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu seperti guru, penyuluh, tenaga medis, auditor, dan lain sebagainya untuk menyampaian dokumen di bawah ini melalui SKPD-nya ke BKD Kabupaten Agam paling lambat 20 April 2015.
Selain itu, dokumen kepegawaian yang disampaikan ke BKD tersebut berupa, foto copy SK kenaikan pangkat terakhir, foto kopy penetapan angka kredit (PAK) terakhir dan foto copy SK kenaikan jabatan fungsional terakhir (impassing bila ada),
Kemudian, foto copy SK pemberhentian sementara dari jabatan fungsional bagi PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan fungsional dan foto copy SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional.
Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam pembinaan karir dan manajemen ASN kedepan, sangat diharapkan kepada PNS yang memangku jabatan fungsional untuk sesegera mungkin memenuhi maksud Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam No. 800/1364/BKD/2015 tanggal 7 April 2015 perihal Pemetaan Jabatan Fungsional. (jon/AMC)
Beranda
.jpg)