
Pada kesempatan itu juga diselenggarakan penandatanganan audit intern Pemkab Agam. Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, Kepala TU Perwakilan BPKP Provinsi Sumbar Sugeng Riyadi dan beberapa rombongan.
Diharapkan melalui penandatanganan ini, bisa membangun komitmen kuat serta semakin memotivasi untuk bekerja lebih baik, sekaligus menjadikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Penandatanganan kesepakatan ini saya anggap sangat penting dan strategis karena merupakan sarana untuk mengevaluasi dan mereflesikan sejauhmana keberhasilan maupun kendala yang kita hadapi pada tahun sebelumnya, selanjutnya sebagai bahan perbaikan pada 2015," kata Indra Catri.
Disamping semangat solidaritas dan determinasi, kepala SKPD dan jajarannya harus memiliki strategi yang jitu guna meraih hasil yang optimal.
Terkait dengan penandatanganan piagam audit atau dokumen yang mengenai keberadaan fungsi audit, Indra Catri menambahkan perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang bersisikan penugasan dari bupati kepada pimpinan instansi untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Sementara itu, Kepala TU Perwakilan BPKP Provinsi Sumbar Sugeng Riyadi, turut mengapresiasi atas penandatanganan kesepakatan kinerja ini, karena menunjukkan adana komitmen antara Bupati dengan seluruh SKPD dalam mendukung upaya pemerinta mewujudkan Good Governance.
"Perjanjian kinerja merupakan penjabaran lebih lanjut dari renstra dan rencana kinerja. Oleh sebab itu, dengan adanya kesepakatan ini ditutut bagi seluruh aparatur sipil negara untuk bertanggung jawab dan tidak semata-mata mengejar output namun sampai ke outcome," terangnya. (IF/AMC)