Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan penertiban warung dan lapak di sekitar areal terminal Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (24/3).Saat penertiban itu, Satpol PP bekerja sama dengan Polres Agam, Koramil, Dishubkominfo, Camat, Wali Nagari, Bamus, pengurus pasar, serta tokoh masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Drs. Danil Defo, mengatakan, penertiban yang dilakukan ada di enam titik, tiga titik merupakan warung permanen dan tiga titik lagi pedagang yang sifatnya musiman atau bisa bongkar pasang.
"Saat dilapangan, ada satu titik yang belum melakukan pembongkaran, sebab pemilik warung masih melakukan mediasi dengan pihak keamanan, karena belum mendapatkan tempat untuk berjualan," katanya.Dari hasil mediasi tersebut, pedagang akhirnya bersedia untuk membongkar warungnya yang dilakukan hari ini. Jika warung masih belum juga dibongkar hingga malam nanti, maka pihaknya kembali turun kelapangan untuk membongkar warung itu.
Menurut laporan Danil, pengurus Badan Perwakilan Pemilik Pasar (BP3) pasar impres, sudah sepakat untuk mencarikan solusi bagi pedagang yang terkena penggusuran ini.
Sementara itu pihaknya juga sudah sepakat dengan pedagang, bahwa hari ini warung akan dibongkar oleh yang bersangkutan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan areal terminal juga harus bersih."Pedagang kaki lima boleh berjualan di terminal mulai jam 04.00 WIB hingga malam, dan paginya areal tersebut harus sudah bersih dari atribut lapak, terangnya.
Lebih lanjut Danil mengatakan, sebelum lakukan penertiban itu, tim terpadu sudah melakukan rapat dengan pedagang tiga hari lalu di kantor Camat Lubuk Basung. Dalam hasil rapat tersebut, pedagang bersedia membongkar lapaknya sendiri tanpa ada bantuan, tapi mereka meminta untuk dicarikan solusi dimana mereka berjualan. (Tam/AMC)
Beranda