Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan penertiban spanduk dan galian C yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Agam Drs. Danil Defo, Jum'at (6/3), mengatakan, penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin yang terpasang di wilayah Kabupaten Agam. Saat penertiban itu, juga didampinggi oleh SKPD terkait dan kegiatan itu dilakukan pada Selasa (3/3) hingga Kamis (5/3).
"Dalam penertiban ini pihaknya menemukan baliho yang tidak layak untuk di pasang atau sudah robek. Untuk itu, kita meminta pemilik memperbaiki baliho tersebut, atau diganti dengan yang baru," katanya.
Jika tidak, pihaknya terpaksa untuk menertibkan, sebab dianggap mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Agam juga menertibkan galian C di dua lokasi yakni, Sitingkai di Kecamatan Palupuah dan Simaruok Nagari Garagahan di Kecamatan Lubuk Basung. Penertiban ini juga didampingi oleh Camat Palupuah, wali nagari, wali jorong, serta tokoh masyarakat. Penertiban ini dilakukan pada Rabu (4/3).
"Saat dikonfirmasi pada Camat Palupuah, bahwa galian itu tidak ada izinnya dan pemilik tanah pun tidak diketahui," kata Danil.
Dengan kondisi tidak memiliki izin, pekerja galian C langsung mengamankan alat berat. Jika kegiatan ini masih dilakukan pekerja, kedepannya bisa menjadi dampak buruk pada masyarakat, sebab bisa menimbulkan longsor. (Tam/AMC)