Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam, Dafrines mengatakan, sebanyak 61 dari 591 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu masih kekurangan persyaratan untuk kenaikan pangkat pada periode II Oktober 2014.Dafrines menjelaskan, ke 61 PNS tersebut yakni, Doni Yulia, Ardinal, Asral, Asrul Deni Putra, Erman Hajis, Hendri, Ichsan Kurniawan, Irwan Jonis, Junaidi, Nasril, Ratna Yulita, Roswatni, Rosyanti, Suswati, Toguan Sihombing, Warnita Jalal, Yunizar, Zurmiati, Yulismar, Daryulia Ningsih.
Lalu, Desmi Erlinda, Oktarianto, Ranti Satriani, Hardoni, Azian Irdawati, Zulkifli M, Mardaleni, Kemala Dewi, Yuslinar, Betti, Ratna Asnawati, Rosnidar, Nuraini, Rina Elfitra Syam, Yudiawati, Ratniwati, Yanna Ira Sarbain, Johan Defika, Welneni, Darni Artati, Dasrul, Ernita A M, Ansari Pramana PU, Deno Saputra, Naziruddin, Nikmatul Rizki, Murniati, Hermi Suswanti, Yetti, Bujang, Elmawati, Ernawati, Herlina, Sri Hartuti Husin, Yanti Asmurita dan Hendra..
Untuk itu, Dafrines diminta agar PNS yang belum melengkapi persyaratan ini untuk berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"Bagi yang telah memenuhi persyaratan akan langsung di proses sesuai ketentuan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2014," katanya.
Penyampaian bahan usulan yang melewati batas waktu, kenaikan pangkatnya akan diproses pada periode kenaikan pangkat berikutnya 1 April 2015.
Dafrines berharap semua PNS memahami semua proses yang telah ditentukan dan dijalankan, sehingga kedepan tidak akan ada kekurangan bahan atau persyaratan dalam pengurusan kepegawaian. (andrew/amc)
Beranda