Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) Kabupaten Agam, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari di lima kecamatan.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) Kabupaten Agam Rahmat Laksmono, mengatakan, lima lokasi itu yakni, aula Kantor Camat Ampek Angkek untuk Kecamatan Ampek Angkek, Canduang dan Baso, Aula Kantor Camat Banuhampu untuk Kecamatan Banuhampu, Sungai Puar dan Ampek Koto.
Lalu, Aula Kantor Camat Tilatang Kamang untuk Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuh. Aula Kantor Camat Matur untuk Kecamatan Matur, Malalak, Palembayan dan Tanjung Raya.
"Peserta sosialisasi ini berasal dari Badan Musyawarah (Bamus), wali nagari, Kaur keuangan dan aset, Kasi Pemberdayaan Masyarakat," kata Rahmat Laksmono.
Nara sumber pada sosialisasi itu, berasal dari BPMPN Kabupaten Agam, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Agam, Bagian Adminitrasi Perekenomian, Bagian Hukum dan lainnya.
"Sosialisasi ini untuk menyatukan pemahaman agar pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2013 bisa berjalan dengan baik," katanya.
Rahmat berharap pelaksanaan sosialisasi ini bisa membantu para petugas yang nanti menangani Badan Usaha Milik Nagari, sehingga bisa terkelola dengan baik dan bisa dijadikan income untuk membangun nagari.(andre/AMC)
Beranda


