Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membentuk Tim Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) untuk mencegah dan pemberantasan korupsi di daerah itu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto mangatakan, Tim Aksi PPK ini bertujuan untuk mencegahan dan pemberatasan korupsi di tingkat daerah, agar menciptakan pemerintahan bersih dan tranparan.
"Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/8429/SJ pada 25 November 2013, tentang Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK)," kata Martias Wanto.
Sebenarnya, semua sudah ini telah dilakukan sedini mungkin terjadinya praktik korupsi seperti, mewujudkan pelayanan terpadu dalam satu atap, tranparansi pengelolaan keuangan daerah, transparansi pengadaan barang dan jasa khususnya terhadap proses perizinan atau publikasi.
Di samping itu, juga mengarahkan kepada seluruh perangkat terkait untuk memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya seluruh perangkat pemerintahan khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat harus mengacu kepada SOP, termasuk menerapkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
"Disini kita akan susun tujuh aksi PPK dan melaksanakan pelaporan setiap triwulannya melalui sistem monitoring secara online," imbuhnya
Apalagi telah didukung sarana dan prasarana pendukung hanya perlu mengatur jaringan yang saling terkoneksi antar kelembagaan. "Kita harapkan ini berjalan dengan maksimal," tutupnya. (jon/AMC)
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto mangatakan, Tim Aksi PPK ini bertujuan untuk mencegahan dan pemberatasan korupsi di tingkat daerah, agar menciptakan pemerintahan bersih dan tranparan.
"Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/8429/SJ pada 25 November 2013, tentang Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK)," kata Martias Wanto.
Sebenarnya, semua sudah ini telah dilakukan sedini mungkin terjadinya praktik korupsi seperti, mewujudkan pelayanan terpadu dalam satu atap, tranparansi pengelolaan keuangan daerah, transparansi pengadaan barang dan jasa khususnya terhadap proses perizinan atau publikasi.
Di samping itu, juga mengarahkan kepada seluruh perangkat terkait untuk memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya seluruh perangkat pemerintahan khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat harus mengacu kepada SOP, termasuk menerapkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
"Disini kita akan susun tujuh aksi PPK dan melaksanakan pelaporan setiap triwulannya melalui sistem monitoring secara online," imbuhnya
Apalagi telah didukung sarana dan prasarana pendukung hanya perlu mengatur jaringan yang saling terkoneksi antar kelembagaan. "Kita harapkan ini berjalan dengan maksimal," tutupnya. (jon/AMC)
Beranda