Batas usia pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia diperpanjang sampai dua tahun, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk pejabat administrasi di umur 58 tahun dan untuk pejabat pimpinan tinggi 60 tahun," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, SH, Selasa (28/1).
"Untuk pejabat administrasi di umur 58 tahun dan untuk pejabat pimpinan tinggi 60 tahun," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, SH, Selasa (28/1).
Syafirman menambahkan, hal itu tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Segala mekanisme tentang perpanjanggan tersebut berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan semua berlaku bagi PNS baik guru, dosen, jaksa, panitera.
Syafirman berharap kepada seluruh PNS di Kabupaten untuk mempelajari dan mempedomani sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi kesalahan. (andrew/amc)
Beranda
