#
Headlines News :
Home » » Batas Usia PNS Diperpanjang Dua Tahun

Batas Usia PNS Diperpanjang Dua Tahun

Written By AGAM MEDIA CENTER on Tuesday, January 28, 2014 | 1/28/2014 05:20:00 PM

Batas usia pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia diperpanjang sampai dua tahun, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk pejabat administrasi di umur 58 tahun dan untuk pejabat pimpinan tinggi 60 tahun," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, SH, Selasa (28/1).

Syafirman menambahkan, hal itu tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Segala mekanisme tentang perpanjanggan tersebut berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan semua berlaku bagi PNS baik guru, dosen, jaksa, panitera.

Syafirman berharap kepada seluruh PNS di Kabupaten untuk mempelajari dan mempedomani sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi kesalahan. (andrew/amc)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center