Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (Dispertahornak) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalokasi dan penyaluran pupuk disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Penyaluran pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani, berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani,” kata Kepala Dinas Dispertahornak Agam Ir. Afdal, pada AMC, Senin (1/4).
Dia menjelaskan, RDKK tersebut bertujuan untuk merencanakan kebutuhan pupuk untuk usaha tani tanaman pangan hortikultural dan perkebunan rakyat atau kecil, tanaman hijauan makanan ternak dan lainya di wilayah 16 kecamatan.
"Ini harus tepat jumlah, jenis, waktu tempat dan tepat harga," katanya.
Untuk tahap awal, peyusunan RDKK dengan mengadakan pertemuan pengurus kelompok tani (Keltan) melalui musyawarah anggota Keltan .
Selanjutnya RDKK disampaikan ke kios atau pengecer resmi yang ditunjuk produsen sebagai dasar pesanan pupuk bersubsidi di kelompok tani. Sedangkan penilaian atas rekapitulasi DDKK disesuaikan dengan rencana atau sasaran areal tanam setempat oleh UPT/PPL yang di ketahui
Diharapkan distribusi pupuk dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk tahun ini. (jon/AMC)
Beranda
