Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kabupaten Agam, amankan satu pasangan ilegal yang diduga berbuat mesum di kamar penginapan saat operasi rutin dilakukan.
Kedua pasangan mesum tersebut yakni IR (30) berpasangan dengan SM (19) keduanya satu kampung yaitu warga Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam Pariaman.
Pengrebekan dilakukan Jum'at (5/10) sekitar pukul 19:00 wib malam di kawasan Danau Maninjau tepatnya di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam di Homstay Pili.
Kasat Olkawendi mengatakan, pengrebekan berawal dari laporan masyarakat Maninjau Kecamatan Tanjung Raya dan anggota langsung ke lokasi.
"Mereka digrebek sedang berduaan didalam kamar penginapan, sehingga perlu dilakukan proses di kantor," kata olkawendi.
Dia menambahkan, saat ini pasangan illegal sedang dilakukan pemerikasaan oleh penyidik PPNS, untuk mengetahui apakah mereka sempat melakukan perbuatan yang dilarang agama.
Kalau misalan mereka terbukti sudah melakukan perbuatan mesum, tindakan selanjutnya kan kita serahkan pada orang tua kedua belah pihak.
Sebelum mereka diserahkan pada keluarga keduanya harus menanda tangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. (wan)
Beranda
