Langkah Dan Upaya Telah Dilakukan LPSE Agam, Sukseskan E-procurement 2012

AMC / Kamis 06 Oktober 2011-
Sukseskan e-procurement 2012, Agam kirim peserta Pengelola LPSE ikuti Workshop dan Management Training yang dilaksanakan di Padang, dimulai 05 s/d 08 Oktober 2011, oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Agam bekerja sama dengan LPSE Propinsi Sumatera Barat.
"Peserta Workshop dan management training ini terdiri dari trainer, helpdesk, verifikator dan admin sistem LPSE Kabupaten Agam yang berjumlah 6 (enam) orang peserta. Disamping itu diikuti juga oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah untuk sosialisasi e-procurement dalam penerapan Perpres nomor 54 tahun 2010". ujar Plh. Bupati Agam Syafirman SH, yang didampingi Kabag PAP Endri Melson, M.Si di Sekretariat Kabupaten Agam.kamis(06/10).
Menurut Endri Melson, kegiatan ini sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengamanatkan kepada Kementrian, Lembaga, SKPD dan Institusi lainnya wajib melaksanakan Pengadaan Barang jasa Jasa secara elektronik pada Tahun Anggaran 2012 ini.
Selain itu, E-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).ujarnya.
Sehingga, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Untuk saat ini di Kabupaten Agam, operasional LPSE berada dibawah koordinasi Bagian Administrasi Pembangunan.
Pada kesempatan itu, LPSE Kabupaten Agam merupakan service provider dari LPSE Propinsi Sumatera Barat. Operasional LPSE Kabupaten Agam dimulai semenjak tahun 2009. Tiap tahun nilai pagu dan jumlah paket yang dilelangkan terus bertambah. Sampai awal Oktober 2011 jumlah paket yang dilelangkan meningkat tajam dan sudah mencapai 20 paket dengan nilai pagu Rp. 20.834.472.374,-, kata Endri.
Sedangkan, Langkah dan upaya yang telah dilakukan LPSE Kabupaten Agam untuk melaksanakan amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut adalah sosialisasi, training working group, training bagi Panitia SKPD, training bagi penyedia dari beberapa asosiasi, melaksanakan pengumuman pelelangan non e-proc dan pengumuman pelelangan e-proc. Terakhir dengan mengirim pengelola mengikuti workshop dan management training.ulasnya.
Diharapkan, dengan diikutinya Workshop dan management training ini, pengelola LPSE Kabupaten Agam dapat meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya di LPSE. Disisi lain diharapkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan e-procurement di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan baik dan lancar.Tukuknya.(jon/AY)
Beranda