Hal ini diungkapkan, Ir.Armansyah Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam kepada reporter di ruangan Agam Media Center, Kamis (08/09).
Armansyah menambahkan, hal itu sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.17/m/DAG/PER/6/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian untuk kelompok tani dan petani yang awalnya PT.Pupuk Sriwidjaja terjadi perubahan wilayah penyaluran Sumatera Barat yang saat ini dipercaya PT.Pupuk Iskandar Muda mulai berlaku 01 September 2011.
Untuk perubahan wilayah penyaluran pupuk bersubsidi masing-masing produsen pupuk anak perusahaan PT.Pupuk Sriwidjaja yaitu PT.Pupuk Iskandar Muda diatur dalam peraturan Mentri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009, ungkap Armansyah.
Jika masih ada keterlambatan lagi sampai ke kelompok tani, disebabkan masalah teknis seperti terlambatnya kapal masuk kepelabuhan, selain itu tidak ada kendala dilapangan dan kami mengharapkan kepada kelompok tani dan petani se-Kabupaten Agam agar bersabar karena adanya perubahan tersebut, ulas Armansyah.
Untuk Distributor yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Agam untuk ke Kecamatan dan para kelompok tani tidak ada perubahan masih tetap sesuai yang sebelumnya dan semoga dengan perubahan wilayah penyaluran ini tidak mengganggu distribusi pupuk urea bersubsidi sampai ketangan kelompok tani, ungkap Armansyah mengakhiri. (Andrew/Tim AMC)